Pasuruan, pojok kiri
Belum sepenuhnya masyarakat di Kabupaten Pasuruan patuh dalam berlalu lintas. Terbukti, dengan tingginya pelanggaran yang ditemukan pihak kepolisian.
Sepanjang tahun 2021 lalu, ribuan pelanggar ditemukan. Petugas memberlakukan penilangan.
Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Andhika Mizaldy Lubis menguraikan, kedisiplinan pengendara terhadap aturan lalu lintas, masih patut dievaluasi. Menyusul banyaknya pelanggaran yang ditemui.
Hal ini berdasarkan banyaknya penindakan berupa tilang yang dilakukan kepolisian. Sepanjang 2021 lalu, setidaknya ada 14 ribu pelanggar yang ditemukan.
“Ada kurang lebih 14 ribu pelanggar yang kami temukan. Dan kami tindak dengan penilangan,” beber Andhika mendampingi Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz.
Pengendara motor mendominasi pelanggaran yang terjadi. Lebih dari 78 persen pelanggaran yang terjadi, dilakukan pengendara roda dua.
Bentuknya pun beragam. Dari yang tidak memakai helm, tidak membawa kelengkapan surat-surat hingga perlengkapan kendaraan yang kurang.
“Kalau dihitung, ada sekitar 11,5 ribu pelanggar adalah pengendara motor. Selebihnya, ada pengemudi truk, MPU, bus serta mobil pribadi,” imbuhnya.
Meski begitu, pelanggaran yang terjadi tahun 2021, lebih rendah dibandingkan tahun 2020 lalu. Di mana, pada 2020 lalu, sebanyak 42 ribu pelanggar ditindak.
Sama halnya dengan 2021, pengendara motor menjadi pihak yang paling banyak ditemukan melanggar. Mencapai 38 ribu orang.
“Kami terus mendorong agar masyarakat patuh terhadap aturan di jalan. Karena kedisiplinan, menjadi bagian penting dari keselamatan di jalan,” tandasnya.(yus)