Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kabur ke Istri Siri, Garong Mangga Diringkus




Pasuruan, pojok kiri
Tak terima ditegor saat nyolong mangga, Hotib, 50, warga Sebandung, Kecamatan Sukorejo, menjadi kalap. Ia nekat menganiaya pemilik kebun mangga, hingga membuat korban harus menjalani perawan di puskesmas.

Gara-gara aksinya itu, tersangka pun harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap, setelah sempat buron ke rumah istri sirinya di Kejayan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengungkapkan, aksi penganiayaan tersebut, berlangsung Minggu, 3 Oktober 2021. Saat itu, tersangka mendatangi kebun mangga milik korban, As’ari, yang masih tetangganya.

Di sana, ia memetik mangga-mangga korban dengan galah. Ternyata, korban mengetahuinya. Lalu korban pun menegor tersangka.

Namun, teguran tersebut membuat tersangka kalap. Ia marah dan langsung mencekik dan menggigit leher korban. Bahkan, ia juga merebut sabit milik korban. Dan langsung membacokkan sabit tersebut ke bagian dahi kiri serta jari tangan kiri korban.

“Begitu mendapati korbannya luka-luka, tersangka kemudian kabur dari lokasi. Sementara, korban dibawa ke Puskesmas Sukorejo, untuk mendapatkan perawatan,” beber Adhi saat mendampingi Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendiz.

Aksi kekerasan itupun, ditindaklanjuti pihak kepolisian. Setelah mendapat laporan dari korban, anggota Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penelusuran. Hingga Kamis kemudian (6/1). Petugas mendapati tersangka di rumah istri mudanya di wilayah Kejayan.

“Tersangka sempat buron selama kurang lebih empat bulan. Dalam pencarian tersebut, kami berhasil mendapatinya berada di rumah istri sirinya di wilayah Kejayan,” imbuhnya.

Menurut Adhi, tersangka ditangkap sekitar pukul 10.00. Ia kemudian digiring ke Mapolres Pasuruan untuk dimintai keterangan. Dalam keterangan tersebut, diketahui kalau ia pernah masuk penjara atas kasus pencurian tahun 2000 silam.

Ia menjalani hukuman 1,5 tahun di Rutan Bangil. “Ia seorang residivis. Pernah melakukan aksi pencurian tahun 2000 silam,” timpalnya.

Karena ulahnya tersebut, tersangka disangkakan melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jo pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancamannya, 7 tahun penjara.(yus)