Pasuruan Pojok Kiri.
Kekosongan jabatan RW 06 Dusun Wonoayu Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan semenjak Kusno, Ketua RW 06 Meninggal, perlu adanya pemilihan untuk mencari Sosok Ketua RW yang baru.
Rukun Warga (RW) adalah istilah pembagian wilayah di bawah desa atau Kelurahan. Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah, untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Desa atau Kelurahan.
Kekosongan kepemimpinan RW 06 yang membawahi 5 RT di dusun Wonoayu semenjak Kusno terpilih menjabat Kepala desa Gempol, tidak lama menjabat Meninggal, RW 06 dalam kekosongan di pimpin PJ RW dari perangkat desa, Fuat.
Di bawa kepemimpinan PJ Fuat, RW 06 berjalan normal kembali, bahkan selama Fuat menjabat kas RW 06 dalam satu tahun berjalan bisa terkumpul puluhan juta.
Seperti apa yang di ungkapkan oleh Kasun Wonoayu Paulus Suwares. "Kecakapan Pak Fuat selaku PJ RW. 06 kas RW selalu ada bahkan sampai mencapai kurang lebih Rp. 60jt. Dalam setahun. " Ungkapnya.
Sosok figur RW yang cakap, Jujur, transparan dan bisa menjalankan fungsi tugas sebagai RW sangat di harapkan oleh warga RW 06, maka ada sedikit masalah yang perlu di luruskan oleh pemerintah desa Gempol terkait Bakal calon ketua RW 06. sosok calon yang muncul ada 2, Jaki dan Riduwan yang keduanya warga RT.05 RW 06 Dusun Wonoayu. Namun salah satu bakal Calon ber KTP setempat, tapi tinggalnya di RW.25 Dusun Ngasem desa Kejapanan (lain desa).
Paulus Suwares Kasun Wonoayu saat di mintai keterangan di Balaidesa Gempol, Kamis (3/12/2021) mengatakan bahwa, " Saya tidak tau siapa - siapa saja yang jadi panitia karena berita acara pembentukan panitia belum di serahkan ke saya, bahkan kapan hari Pak PJ Kades Gempol tanya kepada saya, saya jawab tidak tau. " Terangnya.
Ditambahkan juga oleh Paulus, terkait salah satu calon yang beda tempat tinggal, "Kami tidak bisa memutuskan boleh atau tidak mereka mencalonkan menjadi RW, kami serahkan ke Pak Kades. "Putusnya.
Menurut Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 16 tahun 2020 tentang lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat desa, huruf c. No.1. di atur bahwa syarat pengurus RW adalah :
1. Warga Negara Indonesia dan penduduk yang berdomisili tetap dilokasi RW setempat.
" Kemarin Kasun Wonoayu dan ketua RT.05 saya panggil dan saya tanyai terkait salah satu calon RW. 06 aktifitasnya lebih banyak di mana, dan ketua RT. 05 mengatakan sering di rumah Wonoayu, yaa Cukup, tapi tetap saya konsultasikan kepada DPMD (dinas pemberdayaan masyarakat dan desa) kabupaten Pasuruan sebelum saya ambil keputusan boleh apa tidak, Besok Senin (6/12/2021) kami undang ke balaidesa Gempol, kita tunggu keputusannya bagaimana, " Pungakas PJ kades Gempol Mulyo Hadi.(Fii).