Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kasus meninggalnya Mahasiswi Cantik Universitas Brawijaya Menyeret Anggota Kepolisian Polres Pasuruan




Pasuruan, Pojok Kiri
Novia Widyasari Rahayu mahasiswa Universitas Brawijaya berusia 23 tahun ditemukan meninngal di dekat makam ayahnya di Desa Japan Kec. Sooko Kabupaten Mojokerto. Sempat menggegerkan jagat dunia maya.

Sabtu, (4/12/2021) Kepolisian Daerah Jawa Timur(Polda Jatim) menetapkan RB sebagai tersangka. Dalam konferensi pers yang di jelaskan oleh Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo.

RB yang saat ini berdinas di Polres Pasuruan berpangkat Bripda tersebut disebut sebut terlibat dengan peristiwa meninggalnya mahasiswa Universitas Brawijaya itu.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan Di Mapolres Mojokerto. Brigjen Slamet Hadi mengatakan Bripda RB dan NWR berkenalan di suatu acara pada bula Oktober 2019. Dari pengakuan RB, NWR dua kali memberitahu dirinya hamil pada bulan maret dan agustus 2021.




Bahkan kala itu RB memaksa NWR untuk menggugurkan kandungannya tersebut. Tak kuasa dengan apa yang terjadi pada dirinya. NWR akhirnya memutuskan bunuh diri dengan meminum racun potasium yang di campur dengan minuman.

Akibatnya. Kini RB ditetapkan sebagai tersangka. "Kami masih dalami kasus ini, Saat ini kami sudah mengamankan RB, ia berprofesi sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Polres Pasuruan," Ujar Wakapolda Slamet Hadi.

Kini RB terancam dengan pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan atau Mematikan Janin dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Tak hanya itu RB juga terancam dipecat secara tidak hormat dari anggota kepolisian akibat ulahnya melanggar kode etik Kepolisian pasal 7 dan 11.(Tom)