Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemkab Pasuruan Gelar Isbat Nikah Terpadu. Guna Menekan Angka Pernikahan Siri




Pasuruan, Pojok Kiri.
Untuk menekan angka pernikahan siri di Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengadakan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dihadiri secara langsung oleh Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron yang berlangsung di kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan.

Selain dihadir Wabup turut hadir beberapa OPD terkait dalam pembahasan tersebut seperti Kepala Pengadilan Agama Bangil, Muslich, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Yudha Triwidya Sasongko, Pimpinan CSR Cheil Jedang, Warih Prabowo, serta perwakilan Kepala KUA Kabupaten Pasuruan, dan DPR.

Wabup menyampaikan tujuan dari diadakannya Sidang Isbat Nikah Terpadu adalah untuk melegalkan perkawinan yang masih belum sah. Dalam hal ini perkawinan siri menjadi titik fokus untuk ditekan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama pihak-pihak terkait.

Gus Mujib mengatakan status legalitas dalam perkawinan merupakan hal yang sangat penting, terutama sebagai bagian dari perlindungan hak suami atau istri dan juga secara resmi terdaftar dalam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Status legalitas pernikahan baik sah dimata agama maupun negara akan banyak mempermudah masyarakat, salah satunya dalam hal pengurusan administrasi misalkan ada keluarga yang ingin melaksanakan ibadah haji”, kata Gus Mujib.

Lebih lanjut, Wakil Bupati Pasuruan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar melangsungkan pernikahan yang sah secara agama maupun negara. Para pemuka agama juga diminta untuk mensosialisasikan hal tersebut guna mengurangi angka pernikahan siri di Kabupaten Pasuruan.

“Minta tolong kepada Ustadz atau Kiai untuk membantu mensosialisasikan nikah secara sah agama dan negara. Ini secara langsung akan mempermudah urusan peradilan agama”, jelasnya.

Senada dengan arahan dari Gus Mujib, Kepala Pengadilan Agama Bangil juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya pernikahan siri memang tidak dilarang dan dianggap sah secara agama, namun pernikahan siri dianggap akan mempersulit Pengadilan Agama.

“Pernikahan siri memang tidak dilarang dan sah secara agama akan tetapi kegiatan tersebut sudah waktunya dihentikan. Pengadilan Agama tidak melulu menangani urusan pernikahan siri dan masih banyak kasus-kasus lain yang sangat urgent untuk ditangani. Dengan menikah secara sah agama dan negara masyarakat juga berperan dalam membantu urusan Pengadilan Agama”, pintanya.

Perlu diketahui, Isbat Nikah Terpadu tidak dikenakan biaya sedikitpun karena segala bentuk biaya administrasi ditanggung langsung oleh PT. Cheil Jedang berdasarkan informasi yang diberikan Pimpinan CSR Cheil Jedang saat sidang pada hari Kamis (7/10/2021). Yang lalu. (Ony)