Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Tidak Terbukti Menipu, Kepala KUA Wonorejo Divonis Lepas




Pasuruan.pojok kiri
Kepala KUA Wonorejo, Qomarudin Munif divonis lepas oleh majelis hakim PN Bangil. Vonis itu dijatuhkan, menyusul tidak terbuktinya perkara tindak pidana penipuan yang melilitnya.

Hakim menganggap, terdakwa tidak bersalah. Sehingga, harus dilepaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. “Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan putusan lepas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan dan dituntutkan JPU,” terang Ketua Majelis Hakim PN Bangil, Dewantoro.

Dewantoro menganggap, perkara yang melilit terdakwa, bukanlah tindak pidana. Melainkan persoalan perdata. Sehingga, perkara tersebut, seharusnya diselesaikan ditingkat perdata.

Dengan putusan tersebut, pihak Qomarudin mengaku bersyukur. Pengacara Qomarudin, Andri Ermawan memandang, hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta hukum di persidangan. Di mana, tidak ada tindak pidana penipuan yang dilakukan kliennya. Tapi, persoalan tersebut, lebih pada masalah utang piutang antara kliennya dengan pihak pelapor, Walikan.

Ia menambahkan, dalam putusan tersebut, sebenarnya hakim tidak hanya melepaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan. Tetapi juga, meminta agar hak-hak yang dimiliki terdakwa dikembalikan. Termasuk nama baiknya.

Selain itu, majelis hakim juga meminta agar JPU kejari kabupaten pasuruan mengembalikan uang Walikan (pelapor, red). Besarnya Rp 20 juta. Karena, bukti penipuan tidak terbukti. “Kami bersyukur dan sangat menerima atas putusan tersebut,” akunya.

Di sisi lain, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, Rudi Purwanto mengaku, bakal melakukan upaya hukum atas putusan majelis hakim tersebut. Karena, dinilainya tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada. “Kami akan ajukan kasasi atas putusan tersebut,” tandasnya.

Seperti yang pernah diberitakan, Kepala KUA Wonorejo tersandung masalah. Ia dilaporkan Walikan, atas tuduhan penipuan. Sebab, anaknya, Nur Khalimah gagal masuk CPNS yang disebut-sebut telah dijanjikan oleh Qomarudin.

Padahal, ia sudah membayar Rp 100 juta. Kasus tersebut, berlangsung sejak 2009 lalu. Dan dilaporkan ke pihak kepolisian pada 2018. Dalam perkembangannya, Qomarudin harus dihadirkan di persidangan. Ia didakwa atas pelanggaran pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kepala KUA Wonorejo itupun dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan. Namun, dalam putusan persidangan, hakim merasa ada fakta lain. Bukan penipuan dalam perkara tersebut. Melainkan perdata. Sehingga, hakim pun menjatuhkan vonis lepas kepadanya.(Yus)