Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Tersangka Kasus PKIS Jalani Sidang Perdana






Pasuruan - Pojok Kiri.
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana koperasi PKIS Sekartanjung menjalani persidangan, kemarin (2/9). Mereka disidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kasipidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra menguraikan, sidang ketiganya digelar secara virtual. Mereka menjalani sidang di tempat berbeda. Kusunan, ketua PKIS Sekartanjung dan Riang Kulup Prayuda, mantan wakil Bupati Pasuruan, mengikuti sidang di Lapas Kota Pasuruan. Sementara, Wibisono, penyedia barang, menjalani sidang di Rutan Bangil.

Dalam sidang itu, JPU kejari Kabupaten Pasuruan mendakwa ketiga, dengan pasal berlapis. Selain pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP lantaran aksi tersebut dilakukan bersama-sama, juga didakwa atas pelanggaran pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP lantaran aksi tersebut dilakukan bersama-sama.






Serta pasal 9 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagai pasal sekunder. “Kami mendakwa pasal berlapis untuk ketiganya,” tutur Denny.

Dalam dakwaan tersebut, kedua terdakwa, yakni Kusnan dan Riang Kulup Prayuda memilih untuk mengajukan keberatan atau esepsi. Sementara, pihak Wibisono memilih untuk melanjutkan persidangan dengan keterangan saksi-saksi.

“Terdakwa WB (Wibisono, red) juga mengajukan penangguhan penahana. Dengan alasan sakit. Tapi tidak dikabulkan oleh pihak pengadilan. Sementara dua terdakwa lainnya, belum mengajukan penangguhan dalam persiangan itu,” pungkasnya.(yus)