Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Sindikat Penipuan dengan Transferan Palsu Diringkus



Pasuruan, Pojok Kiri
Satreskrim Polres Pasuruan meringkus sindikat penipuan dan penggelapan jual beli besi betoneser dengan modus transferan palsu. Mereka melancarkan aksinya hingga merugikan korbannya ratusan juta.

Tiga pelaku diringkus. Sementara, tiga lainnya masih menjalani penahanan di Rutan. Tiga pelaku yang diringkus tersebut, adalah DS, 23 warga Magetan; RE, 25, warga Magetan dan NS, 36, warga Pasuruan. Ketiganya diringkus 26 Agustus 2021 lalu. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing.

Sementara, tiga pelaku lain, yang menjadi otak dalam menjalankan bisnis terlarang itu, adalah JJ, 26, warga Magetan; DY, 29, warga Yogyakarta dan BI, 32, warga Bojonegoro. Ketiga tersangka inilah, yang mengendalikan bisnis penipuan tersebut di dalam rutan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, Adhi Putranto menguraikan, kasus dugaan penipuan itu terbongkar, setelah adanya laporan dari korban, Agus Wahyudi, pemilik toko Langgeng, Dusun Palang, Kelurahan Lemahbang, Kecamatan Sukorejo. Agus menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian hingga ratusan juta.  

Kasus ini bermula saat korban menerima order pembelian besi dari BI, pada 21 Juli 2021 melalui sambungan seluler. Setelah terjadi kesepakatan harga, BI mengirim bukti transfer kepada korban melalui pesan WA.

Namun, bukti transfer tersebut, sebenarnya palsu. Tidak sekali. Tapi berulang kali. Korban yang tak kunjung menyadari adanya pengiriman bukti transfer palsu itu, membuat pelaku kembali mengulang ulahnya.

Hingga pada 9 Agustus kemudian. Kecurigaan korban muncul. Lantaran ia tak mendapati uang di dalam rekeningnya. “Korban curiga, lantaran selama beberapa transaksi, tidak ada uang yang masuk. Hingga jika ditotal, kurang lebih Rp 300 juta transaksi terjadi, namun tidak ada uang masuk sama sekali,” jelas dia.  

Dari situlah, korban kemudian mengadukan kasus ini ke Polres Pasuruan. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan pendalaman. Hingga akhirnya, berhasil meringkus satu per satu pelaku yang diduga terlibat.

Menurut Adhi, para pelaku memiliki perannya masing-masing. BI berperan sebagai pembeli. Sementara DY, berperan sebagai pihak yang berperan untuk mengkomunikasikan pembelian atau order ke toko Langgeng yang ada di Pasuruan. Sedangkan JJ, berperan sebagai pengedit struk palsu yang digunakan untuk dikirimkan ke korban.

Ia mengedit struk transferan palsu itu menggunakan sebuah aplikasi. Tiga pelaku lain yang ada di luar rutan, memiliki peran berbeda pula. RE, berperan sebagai kepanjangan tangan dari pelaku di rutan, dengan mencari rekening penampung,untuk dijadikan tempat transferan korban. Salah satunya DS,yang memperoleh bagian Rp 1 juta atas transaksi tersebut.

Sedangkan satu pelaku lainnya, yakni NS, merupakan penadah dari barang tersebut. Ia kemudian menjual besi-besi milik korban, dengan harga yang miring. “Kami juga masih kembangkan kasus ini untuk mencari tersangka lain,” ulasnya.

Dari ungkap kasus tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Selain sejumlah bukti transaksi, ada pula besi-besi betonaser yang diamankan serta barang bukti lainnya. Atas perbuatannya itu, para pelaku disangkakan melanggar pasal 378 jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan jo 55 KUHP yang dilakukan bersama-sama.

Serta, pasal 480 KUHP tentang penadahan. “Ancamannya, 4 tahun penjara,” pungkasnya.(Yus)