Pasuruan, Pojok Kiri.
Kurang lebih seratus orang karyawan yang di rumahkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang Engineering and Manufacturing of Processing Equipment di Jl. Raya Wonoayu No.26 C desa Gempol, kecamatan Gempol, kabupaten Pasuruan, Kamis (23/9/22) di luruk.
Nasib karyawan yang di rumahkan di gelombang pertama setahun lebih dan gelombang kedua hari ini ada 25 Karyawan di rumahkan oleh pihak PT. Aweco Indosteel Perkasa, mereka merasa resah karena hampir setahun lebih luntang lantung dirumah tidak jelas nasibnya kedepan apa di pekerjakan kembali atau dipecat dengan mendapatkan pesangon yang jelas atau tidak karena sudah puluhan tahun bekerja di PT. Aweco Indosteel Perkasa tahu tahu dirumahkan dengan sepihak tanpa alasan yang jelas, seharusnya pihak perusahaan memberikan alasan satu persatu kepada karyawan yang dirumahkan, menurut HRD Zainul sudah diberitahu lewat perwakilan dari karyawan yang dirumahkan.
Karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun tiba tiba dirumahkan dengan alasan tidak jelas oleh Menejer HRD PT. Aweco Jainul. Karena keadaan dirumahkan sudah berjalan setahun lebih sedangkan kebutuhan untuk anak istri setiap hari tetap berjalan maka bertambah sulit merasakan nasib yang tidak jelas tersebut, maka pada hari kamis ( 23/9/2021) para karyawan tersebut melakukan pertemuan dengan pihak PT Aweco yang diwakili oleh HRD Saudara Jainul, sedangkan dari pihak puluhan karyawan yang dirumahkan tidak diperbolehkan masuk oleh Satpam yang menjaga pabrik hanya boleh diwakilkan oleh beberapa tokoh masyarakat seperti Dwi, Ketua RW , Kepala Desa PJ Mulyo Hadi, Sekdes Mahful Arif, Kasun Patuk, Babinsa Serda M. Taufik, Babinkamtibmas Aiptu H.Didi Hari Utomo.
"Saya bekerja di Aweco mulai pancang pakubumi, sekitar tahun 2002, kondisi perusahaan saat itu masih separuh produksi, tau tau satu tahun lebih kemarin saya di rumahkan dengan alasan yang tidak jelas, awal - awal saat di rumahkan di gaji 50%, tapi dalam perkembangannya beberapa bulan ini di gaji 30%, kalau memang ngak kuat ngaji, tolong di perjelas status saya, untuk itu saya minta kejelasan dengan meminta pesangon, sudah selesai. "Ungkap Muklis.
Dari keterangan manager HRD PT. Aweco Jainul bahwa alasan merumahkan puluhan karyawan tersebut karena, " Kondisi keuangan perusahaan yang lagi mengalami kesulitan, jangankan PT. Aweco, disekitar Aweco seperti perusahaan sekelas JAI juga meliburkan beberapa karyawannya. "Ungkapnya.
Ditambahkan juga oleh Zainul bahwa perusahaan PT. Aweco tidak mengada ngada memang sejak pandemi mengalami kesulitan masalah finansial sehingga harus mengambil kebijakan merumahkan beberapa karyawan tersebut.
Dari dialog tersebut muncul beberapa pertanyaan dari tokoh masyarakat Gempol yang mewakili karyawan yang dirumahkan khususnya karyawan disekitar lokasi pabrik. Salah satu tokoh Masyarakat tersebut dengan tegas menanyakan kepada saudara Jainul tentang kejelasan status para karyawan yang dirumahkan tersebut, apakah statusnya karyawan tetap, karyawan harian atau tidak jelas sama sekali, dengan nada yang meninggi pula saudara HRD Jainul menjawab bahwa semua karyawan yang dirumahkan statusnya adalah "Karyawan Tetap"dan bisa saya pertanggung jawabkan dengan ucapan saya ungkap saudara Jainul Manager HRD PT. Aweco yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan perangkat Desa Gempol yang hadir dipertemuan siang itu termasuk awak media harian.
"Perusahaan tetap memproses kelanjutan dari nasib karyawan yang dirumahkan tersebut, tapi tidak langsung diproses sekaligus selesai karena lihat kondisi keuangan perusahaan, karyawan ysang dirumahkan pun oleh perusahaan digaji 50 % walaupun kita tahu mereka juga saat sekarang ada yang bekerja. "Kata Jainul.
Disaat yang sama langsung ditimpali oleh tokoh masyarakat saudara Dwi, bahwa mereka juga harus memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka dengan bekerja seadanya sambil menunggu keputusan dari perusahaan yang semakin tidak jelas, kalau mereka tidak kerja trus mau makan apa untuk anak dan istri apalagi pada kondisi Pandemi, sedangkan perusahaan tidak bisa memberi kepastian pada mereka yang dirumahkan.
Karena pada saat pertemuan tersebut belum ada kata sepakat antara pihak perusahaan dengan pihak yang mewakili dari karyawan yang dirumahkan apakah semua mereka itu di PHK dengan pesangon atau akan dipekerjakan kembali maka HRD.
Jainul menjanjikan pertemuan selanjutnya pada senin tanggal 27 September 2021 atau selasa 28 September 2021, nanti akan diberitahukan kepada perwakilan dari karyawan yang dirumahkan dan pertemuan tersebut Jainul berjanji akan menunjukkan bukti atau SK tentang status mereka sebagai Karyawan tetap tersebut.
Sebagai penutup dari pertemuan tersebut, HRD PT. Aweco Indosteel Perkasa Jainul tergelitik dengan kalimat polos yang kurang simpatik bagi karyawan rendahan yaitu "Selama pandemi berlangsung bahwa untuk semua level top Menejemen gajinya tidak pernah dipotong tapi juga tidak pernah dinaikkan," ungkapnya. Kalimat polos dari Jainul keluar dengan sadar atas pertanyaan dari salah satu Wartawan yang ikut meliput pertemuan tersebut.( FII)