Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Guru Non ASN Datangi Dewan, Minta Afirmasi Masa Kerja




Pasuruan, pojok kiri
Sejumlah guru yang tergabung dalam Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35 plus (GTKHNK 35+) mendatangi kantor dewan. Mereka meminta, agar dewan membantu untuk memberi afirmasi (bonus nilai, red) untuk masa kerja pada ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Pemberian afirmasi itu bukan tanpa alasan. Agar bisa mendongkrak passing grade ujian yang terselenggara pada 13 September 2021 kemarin.

Koordinator Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35 plus, M. Yudha menyampaikan, adanya afirmasi masa kerja penting. Untuk mengejar passing grade yang ditentukan. “Karena bisa membantu kami, untuk mendongkrak nilai,” ulasnya.

Menurut Yudha, saat ini afirmasi hanya diberikan untuk honorer K2, guru non ASN yang berusia di atas 35 tahun. Serta yang mendapatkan sertifikat pendidik.

Besaran afirmasi yang diberikan, berbeda. Honorer K2, mendapatkan afirmasi poin, hingga 25 persen. Sementara, untuk yang berusia 35 plus, mendapatkan afirmasi 15 persen. Sedangkan yang mendapat sertifikat pendidik, mendapatkan 100 persen atau bisa lulus secara langsung.

Sementara, untuk masa kerja, belum mendapat afirmasi. Karena itu, ia berharap, agar ada pemberian afirmasi untuk masa kerja. Besarannya, disesuaikan dengan masa kerja masing-masing tenaga pendidik. Antara 15 persen hingga 100 persen. “Agar ada penghargaan untuk masa mengabdi kami,” imbuhnya.

Ia menambahkan, aksi serupa banyak dilakukan guru-guru di Kabupaten Pasuruan. Tapi dengan hal berbeda. Rata-rata, ingin menunrunkan passing grade. Tapi, ia dan rekan-rekannya, memilih agar instansi terkait memberikan afirmasi untuk masa mengabdi. “Kami tidak minta penurunan passing grade. Tapi, meminta agar ada afirmasi (bonus nilai, red) untuk masa kerja,” sampainya.

Tak jauh berbeda diungkapkan Rahmat, anggota Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35 plus. Ia tidak mengharapkan adanya penurunan passing grade. Tapi, meminta dukungan dengan cara pembuatan surat terbuka oleh legislatif, serta pemerintah daerah. Agar memberikan afirmasi untuk masa kerja guru non ASN.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, M. Zaini mengapresiasi sikap para guru non ASN yang tidak mengajukan penurunan passing grade. Tapi, memilih agar ada afirmasi untuk masa kerja.

“Kami sepakat dengan permintaan jenengan-jenengan. Tapi, untuk yang 100 persen, sepertinya harus diturunkan. Karena, seperti tidak ada upaya nantinya untuk ujian,” bebernya.

Ia pun menjanjikan, untuk memberikan dukungan. Yakni dengan pembuatan surat terbuka. Yang nantinya, bisa diteruskan lewat masing-masing partai. Supaya, bisa menjadi atensi di tingkat atas.

Kepala Dispendik Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani menguraikan, ada setidaknya 2.676 kuota dengan 3.333 peserta yang mengikuti ujian P3K tahap pertama tersebut. Ia meyakinkan, kalau kewenangan rekruitmen, bahkan masalah passing grade itu, bukanlah menjadi ranah daerah. Tetapi langsung pemerintah pusat.

“Kami hanya sebatas memonitoring kelembaga-lembaga berkaitan dengan pelaksanaan ujian tersebut,” bebernya.  

Ia menambahkan, agar para guru non ASN tersebut tetap semangat. Karena, jika pun tidak lulus, sebenarnya, pemerintah pusat telah memberikan keleluasan. Yakni dengan dua seleksi atau ujian lanjutan.

 “Pemerintah sebenarnya sudah berupaya untuk mendorong peningkatan kesejahteraan guru-guru, termasuk yang non ASN. Makanya, kami sempat sampaikan, agar membaca dan belajar, pelajari aturannya seperti apa. Agar bisa lulus ujian. Kalaupun tahap pertama tidak lulus, kan ada tahap kedua dan ketiga,” pungkasnya.(yus)