Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Dua Budak SS Diringkus




Pasuruan,pojok kiri
Dua budak sabu-sabu diringkus anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan. Keduanya diamankan, setelah petugas melakukan penggrebekan.

Mereka yang ditangkap itu, adalah Nurul Misbah, 31 dan Shoheh, 49, warga Kesiman, Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo. Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan, Kamis (2/9).

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Domingos Ximenes mengungkapkan, keduanya ditangkap setelah petugas mendapat informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Lecari, Kecamatan Sukorejo. Atas informasi itu, petugas bergerak melakukan penelusuran.

Dari penelusuran itulah diyakini, kalau kedua pelaku memang merupakan pengedar sabu-sabu. “Kami melakukan pengintaian. Dan setelah memastikan tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan tersangka, petugas melakukan penggebekan,” ujarnya.




 Penggrebekan itu membuahkan hasil.  Saat digrebek di rumahnya tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Sebanyak 13 kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 5,9 gram dari kedua tersangka berhasil diamankan.

“Kami juga mengamankan handphone dan timbangan elektrik untuk bahan penyidikan,” jelasnya.

Bersama barang bukti yang ditemukan itulah, keduanya digiring ke Mapolres Pasuruan untuk penyidikan. Mereka disangkakan melanggar pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 (2) jo pasal 112 ayat (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancamannya,  pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling minim Rp 1  milyar dan paling banyak Rp 10 milyar,” pungkas dia.(Yus)