Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Berharap Dimediasi, Karyawan Aweco Luruk balai Desa Gempol




Pasuruan, Pojok Kiri
”Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula” itulah pepatah yang cocok buat karyawan yang dirumahkan oleh PT. Aweco Indosteel Perkasa Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Setelah menghadapi pukulan ekonomi akibat Covid-19 yang menggerus sumber nafkah dan kelayakan hidup, kini buruh berhadapan dengan regulasi yang mereduksi hak dan perlindungannya atas nama Managemen.

Nasib karyawan yang di rumahkan pada gelombang pertama sudah berjalan setahun lebih dan gelombang kedua Minggu kemarin sejumlah 25 Karyawan oleh pihak PT. Aweco Indosteel Perkasa, seperti yang pernah di muat beritanya di Pojok Kiri edisi Kamis (23/9/22), mereka merasa resah, sehingga sebagian warga Desa Gempol yang kerja Aweco meminta perlindungan dan pembelaan kepada tokoh masyarakat dan Pemerintah desa Gempol.

Pada pertemuan pertama HRD PT. Aweco Indosteel Perkasa Jainul, Pemdes dan tokoh masyarakat, dan pihak Managemen   berjanji untuk  melakukan pertemuan selanjutnya yaitu senin (27/9'2021) atau selasa (28/9'2021),  ternyata dari pihak Aweco ingkar janji tidak melakukan pertemuan dengan alasan tidak jelas,  maka nasib karyawan yang dirumahkan bertambah resah, kemudian para karyawan bersama Kasun Dusun Kisik dan Tokoh masyarakat, yang kecewa melakukan pertemuan dengan Pemerintah Desa Gempol selasa (28/9'2021) di balai Desa Gempol.




Hadir pada pertemuan di balai Desa Gempol tersebut PJ.Gempol Mulyo hadi, Dwi Tokoh Masyarakat Gempol, Kasun Desa Gempol,DPC SPSI dan puluhan Karyawan yang dirumahkan oleh PT. Aweco Indisteel Perkasa Gempol Pasuruan. 

Pertemuan tersebut di Amini sama pemerintah desa Gempol dengan menyatakan sanggup, namun hanya untuk warga desa Gempol, atau karyawan yang kawin dengan warga Gempol.

" Terkait nasib Warga kami yang di rumahkan oleh pihak perusahaan, pemerintah desa bersedia mendampingi, 8 pekerja, terkait karyawan yang bukan warga desa Gempol, mohon dengan sangat dari pihak Serikat Buruh SPSI untuk memperjuangkannya." Ungkap Mulyo Hadi PJ Kades Gempol.

Dari pertemuan tersebut pihak desa tetap mensuport warganya untuk membantu kejelasan nasib karyawan yang dirumahkan, entah itu dipekerjakan kembali atau di putus dengan pesangon yang sesuai dengan aturan, yang jelas pihak Desa memberi arahan agar jangan terkalu gegabah dan pihak desa tetap memberi suport pada warga Gempol untuk tetap melakukan kordinasi baik dengan DPC SPSI yang lebih paham Regulasi tentang ketenaga kerjaan maupun pihak tokoh masyarakat maupun pada Pemerintah Desa Gempol itu sendiri sebagai pengayom warga Gempol.

Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang hadir dalam pertemuan,  Suwari menyampaikan. " Kami dari pihak  DPC FSP LEM SPSI kabupaten Pasuruan, akan mengawal dan memperjuangkan tuntutan  karyawan, dasar masukan dan keterangan ini jelas jelas pihak perusahaan Aweco Nabrak UU ketenagakerjaan, "Ungkapnya 

Gerak cepatpun di lakukan ketua PUK (Pimpinan Unit Kerja) Aweco menyampaikan kepada awak media bahwa PUK hari ini Selasa (28/9/21) langsung melayangkan surat " PERMINTAAN PERUNDINGAN SECARA BIPARTIT" kepada pihak Managemen.

" Surat permintaan perundingan secara Bipartit sudah saya layangkat, kita tunggu jawaban 7 hari kedepan, kalau tidak di tanggapi, saya akan lakukan permohonan lagi sampai 3 kali, baru kalau sampai 3 kali tidak ada tanggapan, persoalan ini saya limpahkan kepada Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Kabupaten Pasuruan. "Ungkap Fauzi.

Menurut salah seorang karyawan yang dirumahkan, bahwa dari gelagat yang dipertontonkan oleh pihak Menejemen PT. Aweco Indosteel Perkasa yaitu selama ini HRD Jainul sangat arogan dengan melakukan berbagai trik agar karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun tersebut bisa disingkirkan, sebenarnya tidak masalah dirumahkan asal sesuai dengan ketentuan, karena yang di rumahkan karyawan tetap warga Dusun sekitar yaitu warga Kisik Gempol sedangkan karyawan outsorsing tetap dipekerjakan dan Perusahaan juga tetap beraktivitas atau produksi terus. 

Dari hasil pertemuan antara karyawan PT. Aweco yang dirumahkan dengan Pemerintah Desa Gempol adalah diharapkan tetaplah selalu berkonsultasi sesuai dengan Regulasi yang jelas sebelum melakukan langkah langkah yang akan diambil kalau ternyata tidak ditemukan titik temu yang diharapkan oleh pihak karyawan yang dirumahkan maka tetap selalu berkordinasi, sebelum langkah terakhir yang akan diambil yaitu akan melakukan demo secara besar besaran.

" Mohon Untuk di mediasi dengan pihak Aweco, perjalanan ini saya ingin sukses. "Tegas Dwi.(Fii)