Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Bantuan Sosial Tunai Untuk 10.461 KPM Terdampak PPKM Di Kabupaten Pasuruan Dibagikan



Pasuruan, Pojok Kiri.
Setelah selesai menyerahkan bantuan bagi 5175 (keluarga penerima manfaat) di termin pertama, Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali memberikan bantuan sosial tunas (BST) termin kedua kepada 5286 KPM terdampak PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya kepada 3 orang penerima, di Gedung Segoropuro, Kamis (02/09/2021) pagi.

Menurut Anang, bantuan yang diberikan adalah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp200.000 yang diberikan kepada setiap KPM dari sektor-sektor paling terdampak PPKM Darurat.

Dengan rincian 2442 KPM dari sektor usaha mikro dan usaha kecil, 2609 KPM dari sektor ketenagakerjaan, 186 KPM dari sektor perdagangan dan perindustrian, serta 49 KPM dari sektor pariwisata.

"Atas nama Bupati Pasuruan, hari ini kami serahkan bantuan sosial tunai kepada 5286 KPM yang terdampak kebijakan PPKM. Mulai dari pedagang kecil atau PKL, pegawai rumah makan yang kena PHK, tukang parkir, tukang ojek, buruh pabrik yang tak lagi bekerja karena pabriknya tutup, dan lainnya," katanya.

Dijelaskannya, BST yang diberikan kepada ribuan KPM ini dianggarkan dari BTT atau bantuan tidak terduga APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2021 dengan total mencapai Rp 1.057.200.000.

Selain uang tunai, para penerima BST termin kedua ini juga mendapat bantuan beras, di mana mereka adalah KPM terdampak PPKM yang belum pernah menerima bantuan apapun. Baik dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemprov Jatim.

"Ada juga beras yang kami berikan kepada seluruh penerima BST. Kalau uang tunai nya dikirim langsung kepada KPM melalui rekening Bank Jatim," singkatnya.

Dengan diterimanya bantuan sosial tunai dari Pemkab Pasuruan, Anang mengimbau kepada para KPM agar bantuan ini bisa dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan yang sangat diperlukan seperti sembako (Sembilan bahan pokok).

“Kami harapkan digunakan untuk membeli kebutuhan paling pokok. seperti gula, beras, minyak goreng, telur dan sejenisnya. Bukan dibelikan hal-hal lain selain kebutuhan pangan," terangnya.

Tak hanya soal penggunaan bantuan, Anang juga meminta para KPM dan seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk tetap patuh terhadap aturan yang diberikan oleh pemerintah. Utamanya saat mengambil bantuan di perbankan.

“Meski sekarang PPKM Level dua, tapi sesuai arahan Pak Bupati, Jangan pernah lengah prokes. Harus tetap menegakkan disiplin prokes agar kita terhindar dari virus corona,” ucapnya. (Ony/mil).