Pasuruan, Pojok Kiri
Pemkab Pasuruan memastikan, pelaksanaan pilkades serentak tahun ini ditunda. Penundaan itu dilakukan, seiring dengan dengan surat Mendagri nomor 141/4251/SJ yang dikeluarkan 9 Agustus 2021 kemarin.
Menurut Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, penundaan itu berkaitan pula dengan pandemi Covid-19. Pemerintah akhirnya mengeluarkan regulasi agar pelaksanaan pilkades serentak dan PAW di masa pandemi tidak dilakukan.
Karena beresiko memicu kerumunan. “Kebijakan itulah yang membuat pilkades serentak tahun ini, ditunda tahun 2022 mendatang,” kata Nurul.
Meski begitu, tahapan pilkades yang sudah berjalan, tetap dilaksanakan sampai selesai. Di Kabupaten Pasuruan, tahapan yang masih bisa dilaksanakan lantaran tengah berlangsung sebelum terbitnya surat dari pusat adalah seleksi administrasi bakal calon kepala desa (bacakades). Seleksi administrasi tersebut, sudah dimulai sejak 6 Agustus dan akan berakhir 20 september mendatang.
"Kalau untuk tahapan Pilkades yang sudah dilaksanakan tetap sah, yakni penetapan bakal calon yang lolos seleksi administrasi. Selesai tanggal 20 september sampai penetapan bakal calon yang lolos seleksi administrasi dan pengirimannya ke Kabupaten," ujar Nurul.
Sedangkan untuk pengumuman penetapan bacakades yang lolos administrasi hingga pencoblosan, seluruhnya ditunda di tahun 2022. Dijelaskan Huda, tahun ini Pilkades serentak sejatinya digelar di 55 desa.
Anggaran Rp 5 miliar telah disiapkan. Meski dana tersebut, masih kurang lantaran adanya perubahan regulasi. Termasuk batasan pemilih setiap TPS. Di mana, hanya dibatasi 500 orang.
Hal ini, membuat penambahan TPS di setiap desa bertambah. Lebih dari satu TPS. Berbeda dengan sebelumnya, yang bisa dilakukan hanya di satu TPS.
Kekurangan inilah, yang semula akan dialokasikan di P-APBD 2021. Besar tambahannya, Rp 4 miliar. Namun batal direalisasikan karena ada penundaan pilkades serentak. Sehingga, tahun depan anggaran diusulkan hingga Rp 9 miliar untuk pilkades serentak tersebut.(yus)