Pasuruan, Pojok Kiri
Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan kembali membongkar tindak pidana korupsi senilai Rp.25milyar yang berasal dari bantuan Kementerian koperasi RI tahun anggaran 2003 silam.
Sebelumnya Kementerian Koperasi pada tahun 2003, mengucurkan dana bantuan senilai Rp.25milyar pada Pusat Koperasi Industri Susu Sekar Tanjung (PKIS) yang beralamatkan di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kab.Pasuruan. Dalam draf pengajuan permohonan bantuan tersebut, menyebutkan untuk pemberdayaan anggota PKIS. Dengan pembelian satu paket mesin pengolahan susu. Namun pada kenyataanya, bantuan tersebut tidak dipergunakan untuk pemberdayaan akan tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi para pengurus (Ketua,Sekretaris,Bendahara).
Kasus ini sendiri setidaknya telah dilalukan penyelidikan oleh pihak Kejari Kab.Pasuruan sejak tahun 2019 silam.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro, dalam rilis Rabu(18/8/2021).
"Dalam perkara ini, kami telah menetapkan tiga tersangka yakni KN(78) warga Desa Nongkojajar, Kecamatan Tutur, Kab.Pasuruan selaku Ketua PKIS, RKP(58) warga Draa Sumberanyar, Kecamatan Grati selaku Sekretaris PKIS dan seorang rekanan yaitu
WN (66) warga jalan Kembang Sepatu, RT 02- RW 0, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan satu orang berinisial N yang telah kami tetapkan sebagai DPO. Ketiganya ini kami anggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas adanya kerugian negara,"tegasnya.
Dilanjutkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan dan hasil dari perhitungan BPKP Prov Jatim, ahli tekni ITS dan ahli KPKNL terdapat kerugian negara senilai Rp.25milyar. Sedangkan lamanya penetapan tersangka ini,yang dimulai sejak 2019 akhir. Lantaran tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari para saksi. Hal ini agar, apa yang kami jeratkan pada para pelaku tidak dapat terpatahkan pada saat proses persidangan mendatang,"pungkas Ramdhanu Kajari Kab.Pasuruan.
Sementara itu ditempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Kab.Pasuruan dan Ketua Tim Penyidikan Denny Saputra,saat dikonfirmasi awak media menjelaskan.
"Sejak mendapatkan bantuan dana sebesar Rp.25 milyar dari Kementerian Sosial tahun 2003 lalu, tidak melakukan pemberdayaan pada para anggota PKIS pihak pengurus PKIS tidak pernah sekalipun menyetorkan keuntungan atau bagi hasil pengelolaan PKIS pada kas negara. Termasuk dengan keberadaan satu paket mesin pengolahan susu yang tidak sesuai dengan juklak dan juknis yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial atau bisa dikatakan tidak sesuai spek. Bahkan kami menemukan kejanggalan pada kepailitan yang diajukan oleh PKIS pada Pengadilan Niaga Surabaya pada tahun 2017 lalu. Dimana kejanggalan pada akte kepailitan, mencantumkan bahwa kantor PKIS, tanah dan satu paket mesin pengolahan susu telah menjadi anggunan pinjaman di Bank Bukopin Surabaya senilai Rp.25milyar,"terang Denny.
Masih menurutnya, ketiga tersangka ini saat ini juga kami lakukan penahanan secara terpisah selama 20hari kedepan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Untuk tersangka WN (rekanan) kami titipkan ke Rutan Bangil dan KN (Ketua PKIS)dan RKP(Sekretaris) di Lapas Pasuruan,"tutup Kasi Pidsus Kejari Kab.Pasuruan.
Dari penelusuran yang dilakukan Pojok Kiri, salah satu tersangka PKIS tersebut adalah mantan Wakil Bupati Pasuruan periode tahun 2014-2019 silam. Sementara bendahara PKIS berinisial N tidak dapat dilakukan proses hukum, lantaran telah meninggal dunia sejak 2020 lalu.(mang)