Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Di Duga, Jual Beli Tanah Bos Rokok (H Rohmawan) Di Tunggangi Oleh Pihak Ke Tiga.



Pasuruan, Pojok Kiri.
Hak kepemilikan tanah, sewaktu-waktu dapat terjadi peralihan hak dan yang umum terjadi peralihan hak tersebut terjadi karena adanya jual beli tanah, antara pemilik tanah dengan pembeli,
Pembelian tanah merupakan suatu kebutuhan, baik kebutuhan secara pribadi maupun kebutuhan dalam usahanya, untuk melebarkan sayap,

Nah dalam transaksi jual beli tanah tidak selalu mulus ceritanya macam-macam mulai dari surat tanahnya palsu, ada sengketa di tanah yang dibeli, tanah yang dibeli luasnya tidak sesuai dengan luas yang tertera di surat tanah, dan lain sebagainya,

Seperti yang di alami oleh Bos Rokok H Rohmawan dalam jual beli tanah tersebut semuanya sesuai baik fisik maupun surat-suratnya, bahkan antara pembeli (H Rohmawan) dan penjual (Sugiati) sejak awal mempunyai hubungan baik, dari segi komunikasi dan kordinasi pun baik, namun ada pihak ke tiga yang mempunyai tujuan kurang baik,

Seperti yang sudah di beritakan oleh media klikjatim.com. Menuding bahwa pembeli yakni (H Rohkmawan) Bos rokok tidak mempunyai etikad baik dalam proses jual-beli tanah tersebut, dan penjual Merasa dirugikan, dan si penjual melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya, "Sudah kita somasi pihak pembeli dengan tembusannya Kapolda Jatim, Kajati, Kapolres Pasuruan, dan Kajari Bangil,” kata Nurkosim kuasa hukum Sugiati, Senin (28/6/2021). Dalam pengakuannya Nur Kosim yang asal jeplak.

Namun menurut keterangan dari ahli waris dari Yudono (sugiati) kepada pojok kiri mengatakan bahwa "Sugiati tidak pernah memerintahkan kepada pengacara (Nur Kosim) dan tidak pernah memberikan kuasa juga kepada Nur Kosim, kok bawa-bawa nama saya Nur Kosim, saya kan ndak enak sama abah wawan, wong saya sudah di tolong kok malah Nur Kosim mangadu domba saya sama abah wawan," begitu ungkap Sugiati.

Dalam berita di klikjatim menyebutkan bahwa  "Faktanya dalam proses jual beli pihak pembeli langsung memotong Rp 1,4 miliar tanpa ada persetujuan dari pihak penjual maupun kuasanya,”

Menurut keterangan dari (Sugiati) selaku ahli waris
Yudono (Almarhum) Mengatakan bahwa "Sugiati minta tolong kepada H Rohmawan untuk menbayarkan kepada Lembaga Keuangan Negara sebesar Rp 1,4 M melalui Bank BRI cabang Pasuruan, sebagai pengganti kerugian negara terkait kasus yang di alami oleh suami saya Yudono (Almarhum). Karena saya perempuan saya tidak berani pak bawa uang segitu banyaknya makanya saya minta tolong sama abah Wawan untuk membayarkannya,"  Begitu pungkas Sugiati kepada media Pojok Kiri. (Ony).