Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

buntut gedung SMPN 2 Bangil dijadikan tempat isolasi terpusat pasien covid-19


Henry Ki Demang menyampaikan surat permohonan audensi pada Ketua DPRD Kab.Pasuruan


Pasuruan,Pojok Kiri
Sebagai bentuk penolakan atas sejumlah gedung sekolah dijadikan tempat isolasi terpusat, di beberapa kecamatan terkhusus pada gedung SMPN 2 Bangil.

Salah satu wali murid SMPN 2 Bangil yakni Henry Sulfianto yang sebelumnya menemui kebuntuan saat audensi dengan Muspika Kecamatan Bangil pada Kamis kemarin (29/7/2021). Wali murid tersebut berinisiatif mengajukan permohonan audensi dengan pihak wakil rakyat (DPRD Kab.Pasuruan).

Menurut pria yang juga seorang jurnalis ini mengatakan," permohonan audensi dengan wakil rakyat merupakan cara yang elegan dan sebagai upaya penolakan atas kebijakan yang dilakukan oleh Pemkab Pasuruan,"ujarnya, Jumat pagi (30/7/2021) saat menyerahkan surat permohonan pada recepsionis DPRD Kab.Pasuruan.

Ditambahkan olehnya, ia berharap dengan audensi ini dapat memberikan solusi dan membatalkan semua gedung sekolah yang telah dan akan dijadikan tempat isoter pasien covid-19. Pada surat permohonan audensi tersebut kami perwakilan warga dan wali murid, selain ditujukan pada Ketua DPRD dan Ketua Komisi IV juga meminta kehadiran para ketua fraksi. Kami juga meminta agar Ketua DPRD juga memanggil pihak terkait dalam hal ini Gugus Tugas Covid-19 serta Pansus Covid-19 DPRD Kab.Pasuruan.

Saat ditanya sejumlah awak media, tuntutan apa yang akan disampaikan pada audensi tersebut. Pria berkepala plontos ini menyampaikan.

"seperti yang sudah sampaikan sebelumnya, kami tetap menolak keberadaan gedung sekolah dijadikan tempat isolasi terpusat. Karena hal ini sangat mencederai rasa keadilan bagi kami wali murid dan masyarakat sekitar sekolah. Tentunya dengan dipaksakannya tempat isolasi terpusat di gedung sekolah akan berakibat stigma ketakutan bagi siswa dan guru setempat.

Ditambahkan, padahal di Kecamatan Bangil itu sendiri masih banyak gedung yang cukup representatif untuk tempat isolasi terpusat dan tidak harus gedung sekolah. Apalagi disekitar SMPN 2 Bangil, merupakan kawasan atau sentra pendidikan. Dimana banyak tersebar lembaga pendidikan negeri dan swasta,"pungkas Ki Demang sapaan akrabnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan Pemkab Pasuruan dan Gugus Tugas Covid-19 Kab.Pasuruan mempergunakan gedung sekolah untuk dijadikan tempat isolasi terpusat bagi pasien covid-19 mendapat penolakan dari warga dan wali murid, pun demikian juga dengan pendapat para legislatif dan pegiat sosial kemasyarakatan (LSM)juga menyesalkan kebijakan tersebut. (mang)