Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Anggaran Desa untuk Covid-19. Ada Hukumnya, Kades Tak Perlu Khawatir.



Pasuruan, Pojok Kiri.
Anggaran dari dana desa akan dioptimalkan untuk penanggulangan pandemi Covid-19. di Kabupaten Pasuruan, kerbekal sederet payung hukum dari pemerintah pusat, perangkat desa atau kepala desa (kades) diminta tidak khawatir lagi dalam membelanjakan anggaran yang mereka miliki.

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  skala mikro resmi dilanjutkan ke PPKM DARURAT. Hal Ini akan didukung dari Pemerintah pusat melalui dana desa, besaran dana yang bisa digunakan oleh kepala desa berkisar delapan persen dari pagu dana desa dari tiap-tiap desa. 

Dasar hukum penggunaan Dana Desa merujuk pada Instruksi Mendagri No 3/2020 Tentang Penanggulangan Covid-19. Melalui APBDes dan Instruksi Mendes PDTT No 1/2021 Tentang Penggunaan Dana Desa 2021 dalam Pemberlakuan PPKM Berskala mikro hingga PPKM DARURAT sa'at ini.

Kemudian ada Instruksi Mendagri No 13/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19. Di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Surat Edaran Mendagri No. 143/575/SJ tentang Percepatan dan Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2021.

Merurut keterangan dari salah dewan PKB Rudi Hartono mengatakan bahwa, "Para kepala desa agar tidak perlu ragu-ragu dalam pengunaan dana tersebut, karena sudah ada dasar hukumnya,"

"Dan yang perlu diketahui, PPKM Mikro yang naik menjadi PPKM DARURAT ini dikarenakan banyaknya masyarakat Kabupaten Pasuruan yang terkena, sehingga harus menjadi priotiras utama untuk para kades agar masyaraknya aman, tidak sampai terkena covid-19. Kades segara dan cepat untuk mengambil langkah cepat dan tepat." Begitu ungkap Rudi Hartono kepada media pojok kiri.

Di sela-sela  kesibukannya Kades Capang Yahya juga mengatakan " sejak awal saya ini sudah bismillah untuk mencalonkan kades tersebut, tidak ada embel-embela lain mas, selain ingin memajukan desa kami tercinta ini, dan ingin mensejahterakan masyarakat atau warga saya, dan saya tidak pernah neko-neko atau mencari keuntungan pribadi, segala sesuatunya ngikuti aturan yang ada, kita sebagai Kades ada atasannya lagi yaitu P Camat, maka dari itu saya sebelum melangkah mesti minta petunjuk dulu kepada atasan P Camat dan P Dewan," Begitu ungkap Kades Capang Yahya kepada media pojok kiri. (Ony).