Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Tagihan Gas Tinggi, Ini Jawaban PGN


Petugas PGN melakukan Perawatan Rutin Meter Gas di Pasuruan


Pasuruan, Pojok Kiri
PT Perusahaan Gas Negara – Sales & Operation Region III memberikan klarifikasi berita di media sosial, ( 17/06/21 ) mengenai pemberitaan bahwa tagihannya tinggi. PGN melalui Area Head Pasuruan mengatakan, berdasarkan data Histori Pelanggan, tagihan beberapa pelanggan itu beberapa bulan belum terbayar.

Pelanggan atas nama Misijan misalnya, Pelanggan jargas ini melakukan Pembayaran tagihan pemakaian Agustus 2019 pada tanggal 28 September 2019, sedangkan batas pembayaran gas maksimal tanggal 20 di bulan yang sama. Misijan juga memiliki tanggungan tagihan pemakaian bulan September 2019 hingga bulan Mei 2021 yang belum dilakukan pembayaran.

Pelanggan tersebut mempunyai nilai tagihan terbesar terakhir pada tanggal 18 September 2019 sebesar Rp. 129,250.00. Setelah itu, tagihan Misijan pada bulan-bulan berikutnya ada di kisaran angka Rp. 80 ribu hingga Rp. 100 ribu. Sedangkan mulai September 2020 - Mei 2021 pelanggan ini tidak ada pemakaian gas dan sesuai aturan hanya dikenakan tagihan minimum kontrak sejumlah 4 m3 dikalikan harga gas RP. 4.250 yaitu senilai Rp. 17 ribu. Pada akhirnya, karena piutang maka pelanggan ini telah dilakukan pencabutan meter di tanggal 21 Mei 2021.

Untuk pelanggan atas nama Sumar, pada tagihan bulan Desember 2020 Ia terlambat melakukan pembayaran pada tanggal 10 Januari 2021. Selanjutnya, pada tagihan pemakaian bulan Januari-April 2021 Pelanggan Sumar membayarkan pada tanggal 28 Mei 2021, atau di atas tanggal 20 sehingga dikenakan Jaminan Pembayaran. Sedangkan Pelanggan Subianto tagihan sudah berdasarkan pemakaian gas yang tercatat di System.


Ketika dikonfirmasi apakah penjelasan ini valid, Makki Nuruddin mengatakan memegang semua data-data histori pelanggan di kantornya. Selain itu, Makki mewakili Manajemen Perusahaan Gas Negara yang telah berupaya melayani kebutuhan masyarakat, menyampaikan harapannya agar pelanggan melakukan pembayaran tepat waktu pada tanggal 20 setiap bulannya sebagai komitmen kedua pihak untuk saling memenuhi kewajiban.

Bagi pelanggan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, Makki Nuruddin mengatakan bahwa layanan pelanggan tersedia di nomor Contact Center 1500645, Ia juga menegaskan bahwa layanan pelanggan ada di kantor PGN Area Pasuruan yang beralamat di kantor PIER Rembang, diharapkan agar pelanggan datang melalui pintu dan alamat yang tepat.

Jaminan Pembayaran
Makki menjelaskan bahwa PGN memberlakukan ketentuan ‘Jaminan Pembayaran’ (JP) kepada seluruh pelanggan yaitu pelanggan rumah tangga, pelanggan kecil/ UMKM, pelanggan komersial dan industri.

“Ketentuan JP diberlakukan PGN sesuai arahan stakeholder Pemerintah terkait sebagai langkah mitigasi risiko mencegah timbulnya piutang atas tagihan pemakaian gas pelanggan,” katanya di Pasuruan.

Ada Jaminan Pembayaran (JP) yang bahkan diberlakukan sejak pertamakali berlangganan gas. misalnya program ‘PGN Sayang Ibu’(PSI) yaitu pelanggan rumah tangga dan pelanggan kecil/ UMKM yang dibiayai khusus oleh PGN (Non APBN dan harus membayar untuk menjadi pelanggan).

Jaminan Pembayaran Jargas hanya bagi yang terlambat membayar

Sedangkan untuk pelanggan Jargas APBN, Manajemen PGN memberlakukan ketentuan JP hanya kepada pelanggan yang melakukan wanprestasi/ terlambat/ tidak membayar tagihan. Ketentuan ini berlaku mulai 1 April 2021.

Makki menegaskan, Jaminan Pembayaran akan dikembalikan ke pelanggan apabila berhenti berlangganan gas. Selain sebagai alat untuk mitigasi risiko bisnis Perusahaan apabila pelanggan gagal bayar tagihan pemakaian gas, bagi pelanggan adanya Jaminan Pembayaran juga mencegah risiko dicabutnya meter gas secara langsung apabila pelanggan terlambat membayar tagihan gas.(*/Hum)