Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pencuri dan Penadah Toko Al Yasini Dibekuk


penadah barang curian Toko Al Yasini

Pasuruan,pojok kiri
Pelaku pencurian dan penadah hasil garong toko Al Yasini, Kalianyar, Kecamatan Bangil diringkus. Keduanya diringkus, setelah polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. 

Mereka yang diringksu itu, adalah Kholis Firdaus, 24, warga Manaruwi, Kecamatan Bangil. Ia merupakan pembobol toko Al Yasini di Kalianyar. Sementara, penadah barangnya, adalah Moh. Mundzir, 47, warga Desa Banda Soleh, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan. Ia merupakan pedagang di salah satu kios yang ada di Pasar Bangil. 

Kapolsek Bangil, Kompol Indro Susetyo mengungkapkan, ungkap kasus tersebut bermula dari adanya laporan pengelola toko Al Yasini Kalianyar. Karena, toko yang mereka kelola dibobol maling. Tidak hanya sekali, tetapi aksi pencurian tersebut terjadi tiga kali. 
Uang jutaan rupiah disikat. Selain itu, barang-barang dagangan, seperti rokok diembat. Kerugian toko yang disebut-sebut milik Wabup itu, mencapai puluhan juta. “Tersangka KF (Kholis Firdaus, red) sudah tiga kali beraksi. Dari Maret, April dan terakhir Mei,” ujarnya.

Tersangka melancarkan aksinya, dengan memanjat pipa paralon di bagian belakang toko. Terkadang ia juga menggunakan tangga milik warga. Ia masuk melalui atap. Dan kemudian menjebol plafon. Selanjutnya, ia masuk toko dan menjarah barang-barang yang ada di dalam toko.
Kedok tersangka akhirnya terbongkar. Setelah petugas melakukan identifikasi. Tersangkapun ditangkap di kos-kosannya yang ada di Kutorejo, Kecamatan Pandaan. Ia ditangkap Selasa malam (15/6). 




Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan. Hingga akhirnya, berhasil menggaruk penadahnya, Moh. Mundzir Rabu sore (16/6). Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka Kholis Firdaus, ternyata seorang residivis. Ia pernah masuk penjara, lantaran kasus pencurian di SMPN 2 Bangil. 

Karena ulahnya itulah, Kholis dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya, 5 tahun penjara. Sementara, Moh. Mundzir dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancamannya, 4 tahun penjara.(yus)