Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

LSM Pasuruan Raya pertanyakan Perubahan Perda Pilkades dan Pokir Dewan

Ayik Suhaya Wakil Gubenur Jatim LSM Lira


Pasuruan, Pojok Kiri
Sejumlah aktivis menggruduk kantor dewan, kemarin (9/6). Mereka mendesak agar tahapan pilkades dilanjutkan. Pasalnya, penundaan tahapan pilkades, akan mempengaruhi pelaksanaanya. Sehingga, banyak masyarakat yang dikorbankan. 

Wakil Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jatim, Ayik Suhaya meminta, legislatif tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan perda yang sedang dibahas dalam pilkades serentak tahun ini. Karena perubahan perda nomor 6 tahun 2015, akan berdampak terhadap pelaksanaan pilkades. Pelaksaan pilkades akan terbengkalai. Hal itu jelas akan merugikan masyarakat. “Pelayanan masyarakat akan terganggu,” imbuhnya. 

Ia menambahkan, perda yang ada saat ini, sudah sesuai. Justru ia melihat ada kemunduran dalam draf raperda yang dibuat legislatif. Contohnya, penghapusan tes akademisi bagi calon. Ia memandang, hal tersebut akan menjadi ancaman bagi pemerintah desa. Karena, SDM yang kurang memadai, akan mempengaruhi jalannya pemerintahan. Lagi-lagi, masyarakat yang akan menjadi korbannya. “Kalau SDM-nya sudah tidak mumpuni, bagaimana memimpin desa nantinya,” sesalnya.  

Belum lagi, dalam draf tersebut, ada perubahan pada usia. Sebelumnya, usia calon kades, minimal 25 tahun dan tidak dibatasi. Namun, dalam draft tersebut, dibatasi dari usia 20 tahun hingga 42 tahun. 

“Padahal, banyak yang masih usai 50 tahun masih sehat-sehat. Mereka kan kehilangan kesempatan untuk nyalon,” imbuhnya.  

Senada diungkapkan Maulana, ketua LSM Kipas. Ia memandang, penghapusan tes akademis akan menjadi sebuah kemunduran. Cita-cita untuk mencetak pemimpin yang intelek, akan sulit terjadi, jika tes akademis itu dihapuskan. 
Apalagi, SDM yang kurang memadai, akan mempengaruhi dalam pelaksanaan administrasi desa. “Ingat, kasus kades di penjara, bukan karena niat jahat untuk korupsi. Tapi kurang bisa menjalankan administrasi,” nilainya. 




Dalam kesempatan itu, mereka juga mempertanyakan persoalan pokir. Menurut Ayik, pokok pikiran (pokir, red) memang baik. Karena menjadi sarana dalam menampung aspirasi rakyat. 

Namun sayang, hal itu kerap disalah gunakan. Ada dugaan klaim dari oknum dewan, atas program tersebut. “Pokir baik. Tapi, ada yang mengklaim seoalah program itu miliknya, itulah yang kami persolkan,” jelasnya.  

Maulana pun berkata demikian.  ada ribuan pokir yang menjadi usulan legislatif. Hal tersebut, harus menjadi pantauan bersama. Agar tidak disalahgunakan. Dan jangan sampai dikuasai hanya satu orang. “Harus diawasi bersama. Jangan sampai pokir-pokir tersebut disalahgunakan,” ucapnya. 

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menguraikan, persoalan perda perubahan tentang pemerintah desa, pihaknya memang sepakat untuk tidak memaksa bisa digunakan tahun ini. Karena, hal itu bisa mempengaruhi tahapan. 
“Jelasnya, bisa kami mediasikan dengan komisi I. karena kami tidak ikut membahasnya,” ungkapnya. 

Sementara, berkaitan dengan pokok pikiran dewan, hal tersebut merupakan upaya dalam menampung aspirasi masyarakat. Sebenarnya, untuk menjadikan pokir tersebut sebuah program tidaklah mudah.
 
Mengingat, anggaran daerah terbatas.  “Usulan dewan, bisa sampai Rp 5 triliun. Tapi, kemampauan daerah kan tidak sampai segitu. Jadi, banyak yang tak terpenuhi,” tuturnya.
Ia menegaskan, tidak ada dewan yang bermain proyek. Jika dituduh ada, maka pihaknya mempersilahkan untuk membuktikannya. “Kalau memang ada temuan (bermain proyek, red), ya silahkan dibuktikan. Jadi kami tegaskan, tudingan itu tidak benar,” tutupnya.(yus)