Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Konflik Tanah dengan TNI AL, Datangi Dewan




Pasuruan, Pojok Kiri
Konflik agraria yang menimpa 9 desa di Kecamatan Lekok dan 1 Desa di Kecamatan Nguling, membuat ribuan warga hidup dalam terkekang. Mereka sulit mendapatkan kemerdekaannya, lantaran banyak aturan yang mengekang kehidupan mereka di tengah konflik dengan TNI AL tersebut. 

Kondisi tersebut berlangsung lama. Bahkan puluhan tahun lamanya. Hingga saat ini, belum ada solusinya. 

Ketua Forum Komunikasi Tani Antar Desa (Fakta), Lasminto mengungkapkan, dampak konflik agraria itu, membuat warga merasa hidup jauh dari kemerdekaan. Hak-hak mereka seolah dikekang. Sehingga, tak mampu berbuat banyak untuk melakukan pembangunan. 

Bahkan, figur hukum yang dipunyai TNI AL, membuat warga yang selalu disalahkan. Ketika ada peluru nyasar. Warga yang menjadi korban, tetap disalahkan. Alasannya, karena sudah tahu masuk wilayah Hankam, tapi tidak mau pindah. 
“Begitu juga, ketika rumah warga rusak. Tetap kami yang disalahkan. Karena, tidak mau pindah,” ungkap dia. 

kondisi itu berlangsung bertahun-tahun. Upaya untuk memperjuangkan kemerdekaan, tidak kunjung didapatkan. Hingga saat ini, warga belum meraih kebebasan seperti halnya masyarakat pada umumnya.

“Indonesia merdeka. Tapi, kami belum juga bisa merasakan kemerdekaan seutuhnya,” akunya. 
Hal senada diungkapkan Kepala Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Purwo Eko. Menurutnya, banyak hak-hak warga yang tidak bisa didapatkan. Seperti listrik dari PLN. Tidak bisa masuk ke wilayah setempat. Untuk menikmati listrik, mereka harus menggunakan wireles yang harnya lebih mahal. “Padahal, untuk bisa makan saja susah,” timpalnya. 




Karena itulah, ia berharap ada solusi dari pemerintah daerah dan legislatif. Agar persoalan di kampungnya bisa teratasi. Sekda Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengungkapkan, berbagai upaya sebenarnya telah dilakukan. Pemkab juga sudah mengajukan hearing ke pemprov, namun dikembalikan lagi agar pemkab bisa menyelesaikannya. 

Begitu juga ke kementrian dalam negeri dan ke presiden. Sayangnya, hingga saat ini, belum menemukan hasil. “Kami tidak diam. Kami ingin, agar persoalan ini bisa menemukan solusi yang terbaik,” bebernya. 

Perwakilan dari Kolatmar TNI AL Grati, Letnan Setyono mengungkapkan, pihaknya di lapangan hanya bisa menjalankan tugas dan fungsi dari pimpinan. Sehingga, tidak bisa memberikan keputusan. 

Namun, apa yang menjadi unek-unek warga, akan disampaikan ke pimpinan untuk mendapatkan tanggapan. “Kalau ada miskomunikasi, kami mohon untuk bisa berkoordinasi dengan kami,” timpalnya. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi memandang, perlu adanya perubahan perda nomor 12 tahun 2010 tentang Tata Ruang yang mengatur kawasan Lekok dan Nguling. Artinya, jika pun kawasan setempat menjadi kawasan pertahanan dan keamanan, seharusnya ada batasan-batasan. Sehingga, tidak masuk pemukiman. 

“Karena bagaimanapun, meski TNI AL mengklaim kawasan itu milik mereka, tapi kan pemerintah juga mengakui keberadaan mereka. buktinya, DD disiapkan untuk kawasan setempat,” timpalnya.(yus)