Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kencing Solar Sembarang, 3 Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara


Truk Tangki Pertamina disita Polres Pasuruan


Pasuruan,Pojok Kiri
Kasus perkara "kencing" BBM jenis solar bersubsidi di jalan raya bypas Gempol, atau tepatnya di Desa Legok,Kecamatan Gempol terus dikembangkan oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Pasuruan.

Seperti yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Andrian Wimbarda, pada sejumlah awak media Selasa(2/6/2021)," perkara ini masih terus dilakukan penyidikan dan pengembangan oleh tim penyidik,"tegasnya.

"saat ini kami telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka perkara truk pertamina yang secara ilegal menjual BBM jenis solar (kencing solar). Ketiga tersangka ini adalah Antonius Wely Wiyono (30) kernet truk pertamina warga Desa/Kecamatan Tanjunganom, Kab.Ngajuk kemudian Sopirnya yaitu Samuji (43) asal Desa Oro-oro ombo,Kecamatan Ngetos,Kab.Ngajuk dan Yuli Agus Prasetyo (38) Desa Cepokomulyo,Kecamatan Kepanjen,Kab.Malang.

Sebelumnya tim buru sergap telah memonitor kegiatan "kencing" truk pertamina di jalanraya By pas Gempol. Kemudian setelah mengetahui adanya kegiatan tersebut, petugas langsung menyergap dan membawa barangbukti berupa 220liter BBM jenis solar, truk pertamina dan ketiga tersangka ke Mapolres Pasuruan,pada Rabu siang (26/5/2021) lalu.

Dari keterangan yang disampaikan oleh ketiganya, kegiatan "kencing" solar ini telah dilakukan sejak 1tahun silam dan dalam satu minggu bisa 2-3 kali. Sementara itu harga BBM solar yang dicuri dari truk tangki pertamina, sebanyak 220liter tersebut dijual ke tersangka Yuli seharga Rp.500ribu. Oleh Yuli, solar itu kemudian diecer ke pembeli seharga Rp.5ribu/liternya atau lebih murah Rp.400 dari harga solar di SPBU," beber Kasat Reskrim.

Ditambahkan, adapun modus operandinya yakni kernet dan sopir truk tangki pertamina. Setelah mengisi BBM di depo pengisian (Perak-Surabaya) yang sedianya mengirim ke salah satu SPBU di wilayah Lumajang,mampir dan "kencing" di depan gudang milik Yuli.

Atas perbuatannya tersebut, kami menjerat ketiganya dengan pasal 55 UURI No.22 th 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dalam pasal 40 UURI No.11 th 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara diatas 5tahun,"pungkas AKP Andrian Wimbarda.(Mang/Tom)