Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Tak Kapok, Pengedar SS Diringkus Setelah Keluar Penjara




Pasuruan, Pojok Kiri
Pengalaman hidup di penjara, tak membuat M. Sulaiman, 47, warga Candibinangun, Kecamatan Sukorejo, kapok. Buktinya, ia kembali menjalani bisnis terlarangnya, jual beli narkoba. 
Gara-gara itulah, ia kembali harus meringkuk di penjara. Karena kedapatan tangan membawa narkoba, jenis sabu-sabu. Ia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, Kamis malam (22/4). 

Penangkapan itu dilakukan polisi, setelah mendapatkan informasi dari warga. “Ada informasi dari warga. Tersangka hendak mengantarkan sabu-sabu ke pemesannya,” jelas Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Domingos Ximenes. 




Berangkat dari informasi itu, petugas melakukan penangkapan. Ia ditangkap di tepi jalan Nogosari, Kecamatan Pandaan. Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,18 gram berhasil diamankan. 
“Kami membawa tersangka ke Mapolres Pasuruan bersama barang bukti yang ditemukan,” ulasnya. 

Dalam penyidikan itu, diketahui kalau ia sebelumnya pernah dipenjara. Kasusnya sama. jual beli  narkoba. Ia baru keluar tahanan sebulan terakhir. Karena ulahnya itu, tersangka dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara.(yus)