Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemkab Pasuruan Siap Pantau Peniadaan Mudik Lebaran 1442 H. Tahun 2021. Sesuai Instruksi Presiden RI



Pasuruan, Pojok Kiri.
Untuk menyamakan persepsi dan peniadaan mudik agar terlaksana secara konsisten, satu arah serta efektif di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berpartisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H. Tahun 2021.

Dilaksanakan secara video conference di Command Center, ada beberapa kebijakan Pemerintah Pusat yang siap diimitasi. Hal itu menyusul instruksi Presiden RI, Joko Widodo yang sebelumnya disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kepala Daerah seluruh Indonesia pada tanggal 28 April 2021.
Dalam forum koordinasi virtual di Command Center Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rachmat Syarifuddin dan Kepala Dinas Perhubungan, Agus Hari Wibawa tersebut ada beberapa poin penting yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Diantaranya, seluruh Kepala Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota berkewajiban memiliki alur komando jelas dalam menerapkan kebijakan larangan mudik.

Selain itu, harus ada kerjasama antara Satgas Covid-19 dengan TNI dan Polri hingga di tingkat posko pantauan larangan mudik. Sehingga dapat benar-benar dipastikan titik-titik mana saja yang dilakukan penyekatan. Sekaligus ada peningkatan pelaksanaan larangan mudik Lebaran.
“Jatim menjadi daerah tujuan pemudik terbesar setelah Jateng dan Jabar. Potensi pemudik ini adalah pengguna kendaraan pribadi. Survei sebelum adanya larangan mudik ini ada 30 persen setelah ada tingkat mudik menurun menjadi 7 persen. Jika ada 5 persen saja yang positif, maka kurang lebih 2 juta warga Jatim yang nantinya akan terpapar. Ini perlu menjadi perhatian Provinsi Jatim, baik pemudik antar kota maupun luar negeri”, ujarnya.

Oleh karena itu, Menhub menyatakan bahwa peniadaan mudik Lebaran yang dimulai tanggal 5-17 Mei 2021 diharapkan mampu meningkatkan perekonomian di daerah. Yang perlu digarisbawahi adalah pemudik yang baru pulang dari luar negeri. Jumlah kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada masa angkutan Lebaran tahun kemarin, 2.100 orang. Pada tahun 2021 diperkirakan 14 ribu orang.

Menyikapi kondisi tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyiapkan tempat karantina yang diperuntukkan bagi PMI. Jumlah kepulangan PMI pada masa angkutan Lebaran 2020 sebanyak 2.100 orang. Pada tahun 2021 diperkirakan 14.000 orang. Berikut pengetatan dokumen surat ijin perjalanan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan khusus.  

“Nantinya, PMI akan dikarantina di asrama haji, kurang lebih dua hari. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat. Bagi pelaku perjalanan khusus/tertentu wajib menunjukkan surat ijin perjalanan tertulis atau surat ijin keluar/masuk bagi pegawai ASN, BUMD, BUMN, TNI/ Polri. Surat ditandatangani setingkat pejabat Eselon II. Bagi pegawai swasta, wajib menunjukkan surat ijin dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi masyarakat umum harus menggunakan surat ijin dari Kepala Desa”, jelasnya. (Ony).