Pasuruan, Pojok Kiri.
Masa tua Manan, 67, seharusnya dijalani dengan tenang di rumah. Namun, gara-gara bisnis sampingannya, ia harus meringkuk di penjara.
Betapa tidak, lansia asal Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan ini, tidak hanya jualan sayur untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ia juga menjual bubuk mesiu untuk bahan peledak seperti mercon.
Alhasil, karena bisnis terlarang itulah, ia harus meringkuk di penjara. Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menyampaikan, tersangka ditangkap di rumahnya, Kamis (29/4). Penangkapan itu dilakukan, setelah petugas memperoleh informasi, kalau tersangka menyimpan bahan peledak, berupa mesiu.
“Setelah ditelusuri ternyata benar. Ada satu kilogram bubuk mesiu yang kami temukan di rumah tersangka,” urainya.
Sesuai aturan yang ada, jual beli dan menyimpan mesiu dilarang. Hal itu diatur dalam pasal 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api. Pelanggarnya bisa diancam hukuman 20 tahun hingga seumur hidup.
Atas dasar itulah, tersangka diseret ke penjara. “Kami juga masih menelusuri dari mana tersangka memperoleh barang tersebut,” imbuhnya.
Tersangka sendiri mengaku, kalau dirinya memperoleh barang dari orang yang berasal dari Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. “Tapi, saya tidak tahu namanya siapa. Saya diminta untuk menjualnya,” ungkap Manan.
Manan menambahkan, kalau dirinya membeli bubuk mesiu itu seharga Rp 250 ribu. Nantinya, barang tersebut, akan dijual seharga Rp 150 ribu per setengah kilogram. “Baru kali ini saya melakukannya,” tutup dia.(yus)