Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pimpinan DPRD Kompak Kembalikan Mobil Dinas


Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Dion Fauzan saat memberikan keterangan pada awak media


Pasuruan,Pojok Kiri.
Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan memilih untuk mengembalikan mobil dinas jabatan yang mereka dapatkan. Pengembalian itu dilakukan, lantaran kondisinya yang sudah tidak layak digunakan. 

Setidaknya ada lima kendaraan dinas jabatan pimpinan dewan yang dikembalikan. Selain milik Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan yang sudah terlebih dahulu dikembalikan, juga ada tiga mobil lain milik para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan yang dikembalikan. 

Mobil-mobil yang dikembalikan itu, diantaranya satu unit Honda Accord dan empat unit Pajero Sport. Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menyampaikan, pengembalian mobil dinas jabatan itu bukan tanpa alasan. Hal ini lantaran kondisinya yang sudah tak layak digunakan. 
Serta kurang menunjang dalam kegiatan dewan. Karena sering mogok saat digunakan. “Teman-teman sepakat untuk mengembalikan mobil tersebut, karena kondisinya sudah kurang menunjang untuk digunakan. Bahkan, mengganggu kinerja kedewanan,” bebernya.
 
Ia menguraikan, tiga mobil wakil ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, dikembalikan sejak dua pekan terakhir. Mobil-mobil tersebut merupakan pengadaan tahun 2015 lalu. Di mana kondisinya, sering bermasalah. Sehingga, jarang digunakan, dan membuat para wakil ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, menggunakan mobil pribadi.
 
Saat ini, mobil-mobil tersebut dikandangkan di parkiran DPRD Kabupaten Pasuruan. Sementara, mobil dinas jabatan yang digunakannya, dikembalikan sejak dua tahun terakhir. Untuk  Honda Accord, sebenarnya masih bagus. Tapi, kurang mumpuni saat digunakan untuk kegiatan lapangan sehingga jarang sekali digunakan. Seperti daerah pegunungan. 

Sedangkan Pajero Sport milik ketua, merupakan pengadaan tahun 2010 lalu. Kondisinya sudah tak layak digunakan. 


Tiga mobil dinas wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan dikembangkan ke seketariat dewan lantaran sering mogok


Menurut Dion, sebenarnya para pimpinan dewan, sudah bersabar. Beberapa kali rencana pengadaan gagal. Tahun 2020 lalu misalnya. Anggaran Rp 3 miliar dialihkan untuk Covid-19. Sementara, 2021 juga sama. Rencana membeli mobil tiga dinas jabatan baru, juga gagal dilakukan, lantaran refocusing anggaran. 

Padahal, Pemkab wajib menyediakan mobil dinas jabatan tersebut.  Hal itu diatur dalam PP nomor 18 tahun 2017 tentang keuangan DPR dan DPRD. Sebagaimana tertuang dalam pasal 9 ayat 2. 
Jika tidak, maka Pemkab harus menggantinya dengan tunjangan transportasi. “Sesuai dengan pasal 15 ayat 1, Pemerintah Daerah yang belum menyediakan rumah negar adan kendaraan dinas jabatan bai pimpinan DPRD, maka kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan transportasi,” bebernya.(adv/yus)