Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

DI HARI RAYA IDUL FITRI 1442. PEMKAB PASURUAN SIAP PERPANJANG PPKM MIKRO.



Pasuruan, Pojok Kiri.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan siap melaksanakan PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Idul Fitri 1442 H. Sekaligus melakukan pengetatan dan pemantauan terhadap pemberlakuan kebijakan larangan mudik Lebaran yang mulai diberlakukan terhitung tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021.   

Dalam agenda Rapat Evaluasi secara video conference terkait PPKM Mikro sekaligus PPKM Idul Fitri yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pada hari Kamis sore (22/4/2021) tersebut, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf berkesempatan hadir. Menyimak langsung apa yang menjadi instruksi sekaligus evaluasi PPKM Mikro serta pemberlakuan PPKM Idul Fitri 1442 H.   

Selain Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Anang Syaiful Wijaya, forum rapat koordinasi yang dilaksanakan di Command Center Pemerintah Kabupaten Pasuruan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Daerah juga Kapolres Pasuruan, AKBP Rofik Ripto Himawan, petinggi Kodim 0819 Pasuruan dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, dr Ani Latifah. Juga beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan.   

Dalam arahannya, Gubernur Jawa Timur berpesan kepada seluruh Kepala Daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur agar bekerja lebih ekstra. Bagaimana agar masyarakat tidak mudik pada hari raya Idul Fitri tahun ini.

"Mohon untuk disikapi lagi oleh Kabupaten/Kota terkait data grafik Covid-19 yang cenderung ada peningkatan. Kepada Bupati atau Walikota diharapkan melakukan sosialisasi yang ekstra kepada warganya agar tidak ada yang mudik dan mengurangi mobilitas sebelum dan saat hari raya", arahnya dalam rapat virtual tersebut.

Selain antisipasi warga yang mudik, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mengantisipasi pemulangan santri yang saat ini sedang belajar di Pondok Pesantren di seluruh wilayah Jawa Timur. Tentunya berkoordinasi dengan Satgas dan Kementerian Agama Jawa Timur terkat prosedur pemulangannya. Termasuk mengantisipasi kepulangan WNI dalam rangka mudik Lebaran di masa pandemi.

"Terkait pemulangan santri ke kampung halaman dalam rangka mudik hari raya ini akan kita koordinasikan dengan Kemenag Jawa Timur dan Satgas Covid. Bagaimana prosedur yang tepat", jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Corona Selama Bulan Suci Ramadhan tahun 2021 yang  berlaku di seluruh tanah air.

Konkritnya, perubahan aturan terkait masa berlaku testing bagi para pelaku perjalanan dan memperluas waktu pembatasan dari tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021. Tujuannya untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan. (Ony).