Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Bagian Dari Ikhtiar Pemerintah Mutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19. Larangan Mudik Lebaran Bagi ASN




Pasuruan, Pojok Kiri.
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam memberlakukan larangan mudik bagi masyarakat terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan merupakan bagian dari ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menyusul diterbitkannya Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Corona Selama Bulan Suci Ramadhan tahun 2021.

Dengan adanya larangan mudik oleh Presiden yang menjadi kebijakan kolektif di tanah air itu diharapkan mampu mereduksi potensi penyebaran virus Corona di masyarakat. Terlebih hingga saat ini grafik kasus aktif dan kasus kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Pasuruan cenderung meningkat. Sehingga perlu diantisipasi bersama.

“Khusus di Indonesia, mudik sudah jadi budaya yang tiap tahun kita laksanakan. Maka dari itu, perlu kita antisipasi bersama dengan ikut memberlakukan kebijakan larangan mudik. Kewajiban dan peran tiap instansi di Kabupaten Pasuruan, tidak terkecuali jajaran TNI/Polri, kelurahan, desa bahkan sampai RT/RW harus saling bersinergi dalam lakukan pemantauan. Karena tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang lolos tetap mudik”, jelasnya setelah pelaksanaan pengajian virtual rutin Khotmil Qur’an pada hari Kamis (22/4/2021).

Diketahui, Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 dari Satgas Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Corona Selama Bulan Suci Ramadhan tahun 2021 berlaku di seluruh daerah di Indonesia. Tujuannya untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

Konkritnya, perubahan aturan terkait masa berlaku testing bagi para pelaku perjalanan dan memperluas waktu pembatasan dari tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021 tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat agar tidak mudik selama pandemi. Sehingga mampu menekan potensi penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Sementara itu, Kepala Daerah juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih meningkatkan koordinasi dan kehati-hatiannya untuk mengantisipasi tindak kejahatan. Terlebih saat ini tren angka kriminalitas di Kabupaten Pasuruan meningkat.

“Persoalan kriminal jadi perhatian kita semua. Apalagi kasusnya selama puasa ini terus meningkat. Maka dari itu, mari kita berdoa agar tren kasus kriminal turun. Kita harus tingkatkan koordinasi, pantauan di masyarakat untuk mengantisipasinya. Dalam rangka antisipasi semuanya, TNI/Polri juga dimohon kerjasamanya”, pinta Bupati. (Ony).