Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Antar SS, Pemuda Gajahbendo Diringkus




Pasuruan, pojok.kiri
Jumat malam (2/4), menjadi malam yang memilukan bagi Muhammad Agustin, warga Gajahbendo, Kecamatan Beji ini. Penyebabnya, ia harus mendekam di balik jeruji besi, gara-gara bisnis terlarang yang dilakoni.  Pemuda 23 tahun tersebut diringkus gara-gara menjadi kurir narkoba. Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Domingos Ximenes menguraikan, tersangka ditangkap di tepi jalan kampungnya, Jumat malam 22.00. Saat itu, ia hendak mengantar sabu-sabu ke pelanggan.

Dalam perjalanan, ia sudah terbayang keuntungan. Tapi, yang didapatkan, malah sebaliknya. Justru bencana. Karena, tiba-tiba ada polisi yang menangkapnya.

“Kami menangkap tersangka, saat berada di tepi jalan kampungnya. Ia membawa sabu-sabu untuk diantar ke pemesan,” ulas Polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya, 0,89 gram sabu-sabu ditemukan. Barang haram itu, kemudian diamankan petugas. Sementara, tersangka digiring ke Mapolres Pasuruan, untuk pemeriksaan.

Di hadapan polisi, tersangka tak bisa mengingkari perbuatannya itu. Ia berdalih, nekat menjadi kurir, lantaran tak memiliki penghasilan tetap. Kini, karena ulahnya itu, ia dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancamannya, bisa 15 tahun penjara,” tandasnya.(yus)