Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Terbelit Hutang Warga Klangrong Tega Habisi Nyawa Temannya Sendiri Di Beji




Pasuruan, Pojok Kiri
Beberapa waktu lalu, Selasa (23/3/2021). Warga Dusun Selorawan Desa Cangkringmalang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan. Dikagetkan dengan adanya seorang pria yang terbujur kaku dengan sejumlah luka tusukan di tubuhnya.

Mendengar kejadian tersebut. Polres Pasuruan tak tinggal diam. Pemburuan pelaku korban pembunuhan tersebut dilakukan. Alhasil Polres Pasuruan berhasil meringkus Taufik Hidayad warga Dsn. Krajan Ds. Klangrong Kec. Kejayan Kab. Pasuruan.

Taufik yang berusia 18tahun tersebut mengakui bahwa dirinya telah membunuh kawannya Ahmad Yudi(17) yang sempat membuat heboh wilayah Beji.




Dari keterangan pelaku, Taufik melakukan hal tersebut dikarenakan terbelit hutang. Dalam Konferensi Pers Polres Pasuruan, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Senin(29/3/2021).

Pelaku saat itu mengajak Yudi(korban) berjalan jalan di wilayah Beji. Ia menawarkan sebuah hp A3S kepada Yudi untuk tambahan menebus motor yang di gadaikan, usai Berjalan jalan taufik mengajak yudi untuk ke lapangan. Di lapangan itulah Taufik melakukan aksi keji nya tersebut. Taufik yang sudah menyiapkan sebilah pisau di pinggangnya langsung menghabisi korban dengan sejumlah tusukan hingga korban berceceran darah. Tak hanya menusuk korban, taufik juga menggorok leher korban hingga korban tidak berdaya. saat korban sudah tidak sadarkan diri kemudian pelaku melepas pakaian korban dan mengambil barang-barang korban termasuk sepeda motor honda beat warna hitam milik korban.

Polisi berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti seperti satu bilah Senjata tajam jenis sangkur yang digunakan untuk membunuh korban.

Taufik berhasil diamankan Polres Pasuruan pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan depan pabrik nesle yang termasuk Ds. Tanggulangin Kec. Kejayan Kab. Pasuruan.

Akibat tindakan kejinya tersebut, kini taufik harus menjalani harinya dibalik sel tahanan. Ia dikenakan pasal 340 KUHP dengan hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.(Tom)