Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Dipastikan Gila, Tapi Tidak di-SP3 Polisi


Kasatreskrim AKP Adrian wimbarda

Pasuruan,Pojok Kiri.
Polisi memastikan pelaku pembunuhan adik kandung, M. Musthofa, 40, warga Dusun Jati, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, mengalami gangguan jiwa. Tapi, meski demikian, kasus tersebut masih berjalan. 

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda mengungkapkan, M. Musthofa, tersangka pembunuhan adik kandungnya, M. Safirudin, tengah dibantarkan di RSJ Lawang. Ia dipastikan mengalami gangguan jiwa, oleh dokter setempat. Bahkan, surat keterangan gangguan jiwa, sudah dikantonginya dan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara. 

“Kami tetap proses. Dan sekarang, tersangka dibantarkan di RSJ Lawang,” tutur Adrian. 
Proses lanjutan itu dilakukan, bukan tanpa alasan. Ia mengaku, masih menunggu tindak lanjut dari kejaksaan, berkaitan dengan perkara tersebut. 
“Kami masih menunggu koordinasi dengan kejaksaan. Kalau memang dianggap tidak layak untuk dilanjutkan, tentunya akan di-SP3,” bebernya. 

Kasus pembunuhan tersebut, berlangsung 25 Januari 2021 lalu. Ketika itu, tersangka masuk kamar adiknya dan mencangkul kepala korban yang sedang tidur. Tidak hanya sekali. Tapi berulang, hingga korban meninggal dunia. 
Kejadian itu sempat diketahui ibu korban, Puniah. Suara histeris Puniah mengundang warga berdatangan. Tersangka kemudian kabur meninggalkan lokasi. Warga kemudian melaporkan kasus ini kepolisi. Tersangka kemudian ditangkap di tepi jalan raya Raci, Kecamatan Bangil. 

Kasusnya pun diproses. Hingga akhirnya, ia dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Tapi, hingga kini, ia masih diproses dan menjadi tersangka pembunuhan.(yus)