Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Sidang Praperadilan Sengketa Tanah Kelurahan Bukir Masuki Babak Ketiga, Pemohon Pertanyakan Kejelasan SP3



PASURUAN PojokKiri.com — Sidang praperadilan terkait lambannya penanganan laporan sengketa tanah Kantor Kelurahan Bukir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Rabu (4/11/2026). Sidang yang memasuki agenda ketiga ini menyoroti kejelasan Laporan Polisi (LP) di Polda Jawa Timur yang terkesan mangkrak selama satu dekade.

Permohonan praperadilan ini diajukan oleh H. Munif selaku ahli waris sah tanah sengketa, dengan didampingi Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum PAS & Partners yang dipimpin Advokat Arce Sagitarius, S.H., M.Ad.

Usai persidangan, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah poin krusial di hadapan awak media. Pihaknya menyoroti penanganan Laporan Polisi Nomor: LPB/1398/XI/2016/UM/JATIM tertanggal 22 November 2016 yang hingga kini, selama rentang waktu 10 tahun (2016–2026) belum mendapatkan kepastian hukum dari pihak penyidik.

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum mengungkapkan kekecewaan mendalam atas minimnya transparansi penyidik Polda Jawa Timur. Pihak pemohon mendesak agar aparat penegak hukum (APH) secara terbuka memberikan pemberitahuan resmi jika memang telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sejak tahun 2018 lalu.

"Muncul kecurigaan mendalam dari pihak pemohon karena merasa terkejut. Kami menduga ada proses penerbitan administrasi perkara yang dilakukan secara diam-diam tanpa keterbukaan informasi kepada pelapor," ujar Arce Sagitarius kepada wartawan.

Sementara itu, H. Munif selaku pemohon menegaskan bahwa penantian selama 10 tahun tanpa kejelasan sangat merugikan hak-haknya. Selama kurun waktu tersebut, ia terus menunggu kepastian hukum agar aset milik keluarganya dapat dikembalikan.

"Kami mendesak agar seluruh tahapan, perkembangan, maupun keputusan penanganan perkara ini disampaikan secara transparan melalui dokumen tertulis yang sah secara hukum, bukan sekadar informasi lisan atau asumsi semata," tegas H. Munif.

Melalui langkah hukum praperadilan ini, pihak pemohon berharap majelis hakim PN Pasuruan dapat memeriksa dan memutus perkara secara objektif dan adil. Upaya ini ditempuh demi memperoleh kepastian hukum serta memulihkan hak ahli waris atas tanah sengketa yang saat ini digunakan sebagai fasilitas pelayanan publik Kantor Kelurahan Bukir.

Proses persidangan praperadilan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai ketetapan majelis hakim guna mendengarkan keterangan lanjutan dari pihak-pihak terkait. (Chu/Yus)