Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Sidang ke-2 Praperadilan Sengketa Kelurahan Bukir: Ahli Waris Desak Kepastian Hukum Usai 10 Tahun Mangkrak



PASURUAN PojokKiri.com — Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan kembali menggelar sidang ke 2 praperadilan lanjutan terkait kasus mangkraknya laporan kepolisian yang telah berjalan selama satu dekade, Selasa (3/11/2026). Sidang ini menarik perhatian publik menyusul perjuangan panjang keluarga ahli waris dalam menuntut keadilan serta kepastian hukum atas sengketa lahan di Kelurahan Bukir.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua tersebut mengagendakan pembahasan administratif dan persiapan pembuktian. Dalam persidangan, majelis hakim turut menyinggung kedudukan subjek hukum pihak terkait, termasuk posisi Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi institusi kepolisian, meskipun kewenangan teknis telah dilimpahkan kepada jajaran di bawahnya.

Agenda sidang sempat diwarnai skors dan permohonan khusus dari pihak Pemohon. Mengingat tim kuasa hukum dan prinsipal hadir langsung dengan menempuh perjalanan jauh dari Jakarta, mereka meminta agar jadwal sidang pembuktian yang sedianya digelar pada tanggal 5 dapat dimajukan menjadi Rabu, 4 November 2026.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menyatakan pihak penyelenggara akan berupaya mengakomodasi permintaan Pemohon agar sidang pembuktian dapat dilaksanakan pada Rabu (4/11). Namun, apabila terkendala teknis, sidang pembuktian dipastikan tetap berjalan pada tanggal 5 sesuai jadwal semula. Sementara itu, penandatanganan kesimpulan disepakati akan dilangsungkan pada tanggal 6 November 2026.

Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta bahwa pihak Termohon I (Polda Jawa Timur) serta pihak Kapolri kembali tidak tampak hadir. Kendati demikian, beberapa Turut Termohon terpantau hadir mengikuti jalannya persidangan, di antaranya perwakilan dari Divisi Propam, Itwasum, serta turut termohon lainnya.

Tim kuasa hukum Pemohon dari kantor hukum PAS & Partners, Adv. Arce Sagitarius, S.H., M.Ad., menegaskan bahwa langkah praperadilan ini terpaksa ditempuh sebagai upaya terakhir demi mendapatkan keadilan. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tindakan penyidik yang melakukan penundaan atau kelalaian atas laporan masyarakat secara tidak sah dapat diuji melalui jalur praperadilan.

Langkah hukum ini diambil karena laporan polisi yang dilayangkan klien mereka, Bapak H. Munif, sejak tahun 2016 hingga memasuki tahun 2026 (rentang waktu 10 tahun) mandek tanpa kejelasan dan kepastian hukum dari pihak penyidik.

Usai persidangan, suasana haru dan ketegasan mewarnai konferensi pers yang digelar di depan gedung PN Kota Pasuruan. Ahli waris almarhum H. Munif (Moch. Munif bin M. Ali) menyampaikan aspirasi didampingi langsung oleh pengacaranya, Arce Sagitarius, S.H., M.Ad.

Dengan suara bergetar, ahli waris mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam karena keluarganya telah menanggung beban ketidakpastian hukum hingga puluhan tahun.

"Keluarga kami sudah digantung kepastian hukumnya selama 50 tahun, sejak saya berusia 12 tahun hingga kini menginjak usia 62 tahun. Khususnya terkait persoalan di Kelurahan Bukir sama sekali tidak ada kepastian hukum selama 10 tahun terakhir," ujarnya di hadapan awak media.

Pihaknya menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kapolda, hingga Kapolres agar memberikan perhatian serius terhadap kasus perjuangan almarhum orang tuanya. Ia berharap institusi kepolisian dapat menegakkan hukum secara transparan dan tuntas tanpa pandang bulu.

Senada dengan kliennya, Arce Sagitarius selaku kuasa hukum menegaskan bahwa masyarakat pencari keadilan (justiciable) memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas dari penegak hukum, bukan sekadar menerima Laporan Polisi (LP) tanpa ada tindak lanjut penyidikan yang terukur.

“Klien kami melaporkan kasus ini sejak 2016. Hingga 2026 ini, sudah 10 tahun lamanya tidak ada progres yang signifikan. Negara melalui kepolisian wajib memberikan kepastian hukum kepada pelapor,” tegas Arce.

Pihaknya mempercayakan sepenuhnya jalannya peradilan ini kepada Ketua Majelis Hakim PN Kota Pasuruan agar senantiasa objektif, menjunjung tinggi transparansi, dan memberikan putusan yang seadil-adilnya. Pemohon juga mendesak agar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini segera diperiksa secara transparan demi mengakhiri penantian panjang keluarga H. Munif akan keadilan. (Chu/Yus)