Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Liputan Berujung Cekcok dengan Sekuriti di PN Kota Pasuruan, Jurnalis Tanyakan SOP, Pihak Pengadilan Sebut Murni Kesalahpahaman



PASURUAN PojokKiri.com — Insiden adu argumen terjadi di halaman depan area pelayanan Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan antara sejumlah wartawan dan petugas sekuriti bernama Redi Marindo, Kamis (5/11/2026). Perdebatan dipicu oleh teguran petugas terkait posisi pengambilan video wawancara seusai persidangan yang dinilai menghalangi papan informasi pelayanan publik, meskipun posisi pengambilan gambar berada sekitar 6 meter dari depan pintu.

Peristiwa bermula saat awak media mendokumentasikan pernyataan narasumber usai persidangan. Petugas sekuriti sempat menegur dan meminta perekaman dihentikan dengan alasan posisi berdiri orang yang menutupi tulisan informasi pelayanan diklaim melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).

Menanggapi teguran tersebut, pihak wartawan meminta kejelasan dengan menanyakan dasar aturan tertulis berupa SOP atau surat keputusan terkait larangan pengambilan video di area tersebut. Sebaliknya, petugas sekuriti meminta wartawan menunjukkan kartu identitas (ID card).

Saat dimintai dasar hukum secara tertulis, petugas menyodorkan empat rujukan regulasi:
SK KMA Nomor: 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
Permenpan RB Nomor: 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 002 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor: 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

Kendati demikian, rujukan tersebut menuai sorotan karena keempat regulasi itu secara substantif mengatur standar pelayanan, pedoman penyusunan SOP internal, hingga struktur organisasi, tanpa memuat pasal spesifik yang melarang masyarakat atau jurnalis mendokumentasikan informasi di area publik pengadilan.

Di sisi lain, informasi yang ditempel di fasilitas publik merupakan bagian dari transparansi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta asas peradilan terbuka untuk umum dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pembatasan perekaman secara spesifik umumnya berlaku di dalam ruang sidang yang sedang berjalan tanpa izin Ketua Majelis, atau pada dokumen perkara yang bersifat rahasia.

Untuk meluruskan duduk perkara, awak media melakukan konfirmasi yang ditemui Panitera PN Kota Pasuruan, Subakir, S.H., yang menemui awak media, menyatakan bahwa insiden tersebut murni akibat kesalahpahaman dalam mengartikan instruksi pengamanan di lapangan.

Subakir menegaskan bahwa aktivitas pendokumentasian oleh media tidak dipermasalahkan, termasuk jika posisinya berada di sekitar area tulisan informasi, asalkan tidak mengganggu fungsi pelayanan publik secara permanen.

"Perihal menutupi tulisan itu sebenarnya tidak masalah asal untuk keperluan pendokumentasian mohon pengertian, kalau di depan tiang bendera tidak apa-apa," ujar Subakir saat dikonfirmasi terkait ada atau tidaknya SOP pelarangan tersebut.

Insiden ini menggarisbawahi pentingnya peningkatan komunikasi dan sosialisasi internal di lingkungan lembaga peradilan. Pihak instansi diharapkan mampu memberikan pembinaan yang lebih komprehensif kepada petugas pengamanan agar dapat membedakan secara objektif antara masyarakat umum dan awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang, sehingga ketegangan serupa tidak terulang kembali. (Chu/Yus)