Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Wagub LIRA Jatim Ayik Suhaya,S.H: Jangan Jadikan Dua Petinggi KONI Tumbal Bobroknya Sistem Olahraga Kota Pasuruan!



Pasuruan, Pojok Kiri – Penahanan dua petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan memantik reaksi keras dari Wakil Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (Wagub LIRA) Jawa Timur, Ayik Suhaya, S.H.

Ayik menegaskan, penahanan tersebut tidak boleh menjadi akhir dari pengusutan dugaan korupsi di tubuh KONI Kota Pasuruan. Sebaliknya, langkah hukum itu harus menjadi pintu masuk untuk membongkar secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam sistem pembinaan dan pengelolaan anggaran olahraga di Kota Pasuruan.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jika dalam proses penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk unsur pejabat pemerintah daerah maupun Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), seluruhnya harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai dua petinggi KONI ini hanya dijadikan tumbal dari bobroknya sistem pembinaan olahraga di Kota Pasuruan. Kejaksaan harus berani mengusut sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat, jangan dilindungi dan jangan tebang pilih!” tegas Ayik Suhaya.

Ia mempertanyakan apakah dugaan penyimpangan tersebut benar-benar hanya melibatkan pengurus KONI atau terdapat persoalan yang lebih luas dalam mekanisme penganggaran, pencairan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana pembinaan olahraga.

Bagi Ayik, jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan dalam kebijakan maupun pengawasan anggaran olahraga, penyidik harus menelusurinya secara profesional.

“Kalau memang ada dugaan keterlibatan Dispora atau pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, silakan telusuri. Periksa aliran anggarannya, mekanisme pencairannya, pertanggungjawabannya, dan siapa saja yang memiliki kewenangan. Jangan berhenti pada nama-nama yang sudah ditahan,” ujarnya.

Ayik menilai, perkara dugaan korupsi yang menyeret petinggi KONI harus menjadi momentum untuk mengevaluasi secara serius tata kelola pembinaan olahraga di Kota Pasuruan.

Menurutnya, anggaran olahraga semestinya digunakan untuk meningkatkan prestasi atlet, mendukung kebutuhan pelatihan, menyediakan fasilitas yang memadai, serta menunjang kesejahteraan insan olahraga. Karena itu, setiap rupiah uang publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Ia juga mendesak Kejaksaan menelusuri apakah terdapat kelemahan sistem pengawasan, konflik kepentingan, atau dugaan penyalahgunaan kewenangan yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.

“Jangan sampai yang muncul ke publik hanya penahanan dua orang, sementara pertanyaan besar mengenai sistem pengelolaan anggaran dan pembinaan olahraga justru tidak terjawab. Masyarakat berhak mengetahui apakah persoalan ini murni perbuatan individu atau ada persoalan tata kelola yang lebih luas,” tandasnya.

Ayik menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, prinsip praduga tak bersalah tidak boleh dijadikan alasan untuk menghambat pengusutan terhadap pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Kota Pasuruan. Publik tidak hanya menunggu siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga ingin mengetahui sejauh mana penyidik mampu mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Ayik meminta Kejaksaan bekerja secara independen, profesional, dan transparan, serta tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu apabila hasil penyidikan menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain.

“Penegakan hukum harus berdasarkan alat bukti, bukan jabatan, kedekatan, ataupun kepentingan politik. Kalau ada pihak lain yang terbukti terlibat, tindak sesuai hukum. Tetapi kalau tidak ada bukti, jangan pula dipaksakan. Itu prinsip keadilan yang harus dijaga,” pungkasnya.

Kini, masyarakat menunggu keberanian Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh. Sebab, pemberantasan korupsi bukan sekadar soal menahan tersangka, melainkan memastikan seluruh fakta terungkap dan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum.(Tri/yus)