Pasuruan, Pojok Kiri – Forum Peduli Pemberantasan Korupsi Kota Pasuruan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Jumat (6/11/2026), untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mengawal penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Pasuruan yang telah menyeret dua petinggi organisasi tersebut sebagai tersangka.
Audiensi yang dikomandoi langsung oleh Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur, Ayik Suhaya, S.H., itu diterima oleh Kasi Intelijen, Kasi Pidana Khusus (Pidsus), dan Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Kota Pasuruan.
Dalam pertemuan tersebut, Ayik menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejari Kota Pasuruan yang telah menetapkan dua petinggi KONI sebagai tersangka. Namun, menurutnya, penetapan tersangka tidak boleh menjadi akhir dari pengungkapan perkara.
Ayik mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti hanya pada pihak yang dianggap sebagai pengguna anggaran. Ia mendesak kejaksaan berani menelusuri seluruh proses sejak awal penganggaran hingga pertanggungjawaban penggunaan dana.
"Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan yang sudah menetapkan dua petinggi KONI sebagai tersangka. Tetapi jangan sampai perkara ini hanya berhenti pada pengguna anggaran. Kejaksaan harus berani membongkar siapa sebenarnya yang berada di balik persoalan ini," tegas Ayik.
Menurut Ayik, penyidik harus menelusuri proses penganggaran secara menyeluruh, mulai dari pembahasan di Banggar dan Panggar, mekanisme pencairan, aliran dana, penggunaan anggaran, hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Ia juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam proses penganggaran, termasuk Banggar dan Panggar, serta cabang olahraga (cabor) di lingkungan pembinaan Dispora turut ditelusuri apabila ditemukan keterkaitan dengan perkara tersebut.
"Jangan hanya berani memeriksa orang yang berada di ujung penggunaan anggaran. Telusuri dari hulunya! Periksa bagaimana anggaran itu direncanakan, siapa yang membahas, siapa yang menyetujui, ke mana uang mengalir, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Banggar, Panggar, hingga cabor-cabor yang berkaitan juga harus ditelusuri jika ada indikasi keterlibatan," ujarnya.
Ayik menegaskan, penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti, bukan sekadar berhenti pada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jangan sampai dua orang menjadi tumbal, sementara pihak yang diduga menjadi otak atau menikmati aliran dana justru tidak tersentuh hukum. Kami tidak ingin ada tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Jangan ada yang kebal hukum!" tandasnya.
Namun, audiensi tersebut belum memberikan jawaban substantif yang memuaskan bagi Forum Peduli Pemberantasan Korupsi Kota Pasuruan. Respons yang diterima dinilai masih berkutat pada penjelasan normatif seputar prosedur dan mekanisme penanganan perkara.
Bagi forum, penjelasan prosedural saja belum menjawab substansi persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, yakni sejauh mana penyidik akan mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Forum Peduli Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa audiensi ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan dorongan agar Kejari Kota Pasuruan bekerja secara transparan, profesional, dan berani mengungkap perkara secara menyeluruh.
"Kami datang bukan untuk mengintervensi penyidikan. Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti di permukaan. Bongkar dari hulu sampai hilir. Jangan sampai masyarakat hanya melihat dua orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pertanyaan besar tentang proses penganggaran dan aliran dana justru belum terjawab," pungkas Ayik.
Kini, perhatian publik tertuju pada keberanian dan keseriusan Kejari Kota Pasuruan dalam mengembangkan perkara tersebut. Apakah penyidikan akan mengungkap seluruh mata rantai yang terlibat, atau justru berhenti pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka?
Masyarakat tentu menunggu bukan sekadar penjelasan prosedur, melainkan pengungkapan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti hingga tuntas.(Tri/yus)
