Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Tunggakan Rp174 Juta, Sengketa Tanah Kapling Ngerong Memanas




Sengketa tanah kapling di Ngerong, Gempol, Pasuruan, mencuat setelah keluarga Haji Ali Said mengklaim sisa pembayaran Rp174 juta belum lunas selama lima tahun.

PASURUAN, Pojok Kiri 
– Sengketa tanah kapling di Dusun Keboireng, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memanas setelah keluarga Haji Ali Said memprotes tunggakan pembayaran tanah yang diklaim belum lunas selama lima tahun. Rofik, anak kandung Haji Ali Said, memasang spanduk peringatan di lokasi tanah sebagai bentuk protes sekaligus desakan agar pihak pembeli segera menyelesaikan sisa pembayaran sebesar Rp174 juta.

Aksi tersebut berlangsung setelah keluarga mengaku tidak kunjung memperoleh kepastian pelunasan atas transaksi jual beli tanah yang mereka sebut berlangsung sejak awal 2021. Rofik menyampaikan keberatan itu kepada awak media Setajampena.com, Selasa (13/10/2026).

Menurut Rofik, kesepakatan awal menetapkan bahwa pihak pembeli harus melunasi pembayaran tanah dalam waktu enam bulan. Namun, hingga Oktober 2026, ia menyatakan kewajiban tersebut belum diselesaikan sepenuhnya.
Keluarga Haji Ali Said, warga Dusun Karangrejo RT 05/RW 12, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, kini menuntut kejelasan atas sisa pembayaran yang mereka klaim mencapai Rp174 juta.

Sebagai bentuk protes terbuka, Rofik memasang spanduk berukuran besar di lokasi tanah yang menjadi objek sengketa. Spanduk tersebut memuat tulisan “TANAH INI MILIK HJ ALI KARANGREJO” dan “TANAH INI BERMASALAH”.
Melalui tulisan tersebut, keluarga ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa mereka masih mempermasalahkan penyelesaian transaksi tanah itu. Rofik berharap peringatan tersebut mendorong pihak-pihak terkait segera memberikan kepastian dan menyelesaikan persoalan pembayaran.

Rofik mengaku kecewa karena, menurut keterangannya, pihak pembeli belum menunjukkan penyelesaian yang diharapkan meskipun tenggat pembayaran dalam kesepakatan awal telah lama berlalu.
“Mereka cuma janji-janji tok! Tidak ada iktikad baiknya sama sekali,” ujar Rofik dengan nada kecewa saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (13/10/2026).

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga penjual. Hingga berita ini ditulis, media belum memperoleh penjelasan dari pihak pembeli mengenai riwayat pembayaran, alasan tunggakan, maupun upaya penyelesaian yang telah dilakukan.

Rofik secara terbuka meminta Najib, yang disebut berasal dari Sepanjang, serta Tomik, yang disebut sebagai pihak marketing dan warga Putat, segera memberikan kepastian terkait penyelesaian pembayaran tanah tersebut.

Keluarga berharap persoalan itu dapat diselesaikan melalui komunikasi dan pemenuhan kewajiban sesuai kesepakatan para pihak. Namun, Rofik menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terus menunggu tanpa kepastian mengenai sisa pembayaran yang mereka tuntut.

Ia juga menyatakan bahwa pemasangan spanduk tersebut merupakan langkah awal untuk menyuarakan keberatan keluarga. Jika tidak ada penyelesaian, pihaknya mempertimbangkan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Sesuai dengan apa yang saya tulis di banner, kalau tetap tidak ada penyelesaian dan iktikad baik, kasus ini akan langsung saya serahkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum!” tegas Rofik.

Meski demikian, dugaan penipuan yang disinggung keluarga masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang. Persoalan tunggakan pembayaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penilaian hukum perlu mempertimbangkan dokumen transaksi, bukti pembayaran, isi kesepakatan, serta keterangan seluruh pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum memperoleh konfirmasi langsung dari Najib maupun Tomik terkait pernyataan Rofik, klaim tunggakan Rp174 juta, dan pemasangan spanduk di lokasi tanah.

Klarifikasi dari kedua pihak diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang, termasuk mengenai kesepakatan jual beli, pembayaran yang telah dilakukan, serta alasan belum terselesaikannya kewajiban tersebut.

Sengketa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar melakukan transaksi jual beli tanah dengan perjanjian tertulis yang jelas, bukti pembayaran yang lengkap, serta kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Bagi keluarga Haji Ali Said, persoalan tersebut bukan sekadar perkara administrasi jual beli, melainkan menyangkut kepastian atas hak dan nilai ekonomi tanah milik keluarga. Penyelesaian yang transparan, disertai bukti dan keterangan semua pihak, menjadi langkah penting agar sengketa tidak semakin berlarut-larut dan tidak memicu persoalan sosial di tengah masyarakat.(Fii/yus)

Penulis: Syafii