Pasuruan, Pojok Kiri – Sengketa tanah warga yang diduga digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, memasuki agenda pembacaan gugatan di persidangan Kamis (29/10/2026). Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyerobotan tanah yang kini dipersoalkan melalui jalur hukum.
Sidang kelima tersebut dihadiri tim kuasa hukum penggugat, Ayik Suhaya, S.H., Yunita Panca Metrolina, S.S., Sos., S.H., dan Aswin Aminullah, S.H., M.M. Kepala Desa Rejoso Lor selaku tergugat I tidak hadir, begitu pula jaksa pengacara negara yang disebut mendampingi pihak tergugat. Sementara itu, Sekretaris Desa Rejoso Lor dan perwakilan BPN Kabupaten Pasuruan hadir sebagai pihak turut tergugat.
Ayik Suhaya mempertanyakan ketidakhadiran jaksa pengacara negara. Ia menilai kehadiran pihak-pihak terkait penting untuk memastikan proses persidangan berjalan terbuka dan persoalan hukum dapat diuji secara objektif.
“Kalau pada sidang lanjutan besok jaksa pengacara negara tetap tidak hadir, kami justru bersyukur jika itu menunjukkan sikap objektif dalam melihat perkara, sehingga bisa memilah mana persoalan yang benar dan mana yang perlu diuji lebih jauh,” tegas Ayik.(29/10/2026)
Sementara itu, Aswin Aminullah, S.H., M.M. menjelaskan bahwa pada sidang kelima terdapat perubahan gugatan yang telah diterima oleh majelis hakim dan para pihak yang hadir.
Ayik juga mengingatkan agar majelis hakim menjaga independensi dan netralitas dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, jangan sampai muncul dugaan kongkalikong atau pengondisian yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Pengadilan harus bersikap netral. Jangan sampai ada dugaan main mata atau pengondisian yang merusak marwah pengadilan. Jika ditemukan indikasi yang mengarah ke sana, kami tidak segan melaporkannya kepada KPK dan Komisi Yudisial,” tandasnya.
Sengketa ini bukan sekadar soal pembangunan KDMP, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah warga. Tujuan pembangunan untuk memperkuat ekonomi desa tidak boleh mengabaikan persoalan kepemilikan maupun prosedur hukum yang berlaku.
Kini, publik menanti kelanjutan persidangan dan penjelasan pihak-pihak terkait. Semua dugaan harus diuji berdasarkan bukti di pengadilan, sementara independensi hakim dan penghormatan terhadap hak para pihak wajib menjadi prinsip yang tidak bisa ditawar.(Tri/yus)
