PASURUAN PojokKiri.com — Sidang lanjutan mediasi perkara sengketa tanah yang menjadi lokasi Kantor Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan (Nomor Perkara: 33/Pdt.G/2026/PN Psr), kembali ditunda akibat hakim mediator berhalangan hadir karena sakit. Kamis (29/10/26)
Meski persidangan ditunda, seluruh ahli waris almarhumah Rahmah Djonah selaku pihak penggugat tetap hadir di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan untuk mengisi daftar kehadiran. Mereka didampingi kuasa hukumnya dari Law Firm PAS & Partners, Arce Sagitarius, S.H., M.AD., yang telah menyiapkan resume tanggapan dan bantahan setebal 45 halaman.
Dokumen bantahan tersebut dipersiapkan untuk mematahkan klaim kepemilikan dan resume dari pihak Pemerintah Kota Pasuruan.
Dalam dokumen bantahannya, pihak penggugat secara tegas menolak dalil tergugat yang menyatakan bahwa proses tukar-menukar tanah pada 7 September 1976 telah sah dan selesai sepenuhnya. Penggugat juga membantah klaim bahwa seluruh objek sengketa telah beralih secara sah ke tangan pemerintah daerah sehingga tidak ada lagi kepentingan hukum ahli waris yang perlu diperiksa.
Kendati tidak menyangkal keberadaan Surat Pernyataan Tukar-Menukar Tanah tertanggal 7 September 1976, pihak penggugat menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak serta-merta membuktikan terpenuhinya seluruh persyaratan hukum peralihan hak.
"Keberadaan dokumen harus diuji bersama bukti kewenangan pihak yang menandatangani, identitas objek tanah, bukti penyerahan fisik kedua bidang tanah, serta ketentuan hukum yang berlaku saat transaksi dilakukan," ujar Arce Sagitarius.
Selain itu, penggugat menyoroti penerbitan Sertipikat Hak Pakai Nomor 24 Tahun 2022 atas nama Pemkot Pasuruan. Merujuk pada Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penggugat mengakui kekuatan pembuktian sertipikat tersebut. Namun, mereka meminta majelis hakim menilai kesesuaiannya dengan data fisik, data yuridis, serta dokumen asal-usul perolehan hak.
Rangkaian administrasi pada tahun 2012, termasuk surat-menyurat, disposisi, rekomendasi, hingga pencatatan aset, juga diminta untuk diuji keabsahannya berdasarkan kewenangan pejabat penerbit.
Perjuangkan Hak Selama 50 Tahun
Bagi pihak ahli waris, sengketa ini bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan menyangkut kepastian hukum atas hak yang telah diperjuangkan selama kurang lebih 50 tahun.
"Kami berharap persoalan yang sudah berlangsung puluhan tahun ini bisa segera diselesaikan secara adil. Pemerintah seharusnya hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, bukan membiarkan persoalan hak atas tanah berlarut-larut," ungkap perwakilan ahli waris.
Mengacu pada Pasal 1865 KUHPerdata tentang beban pembuktian, pihak penggugat meminta agar masing-masing pihak membuktikan dalilnya secara terbuka di persidangan. Pemkot Pasuruan diminta menunjukkan dasar perolehan hak yang diklaim, sementara pihak penggugat siap membuktikan dasar gugatan, kedudukan hukum, serta kerugian yang dialami.
Kuasa hukum penggugat menegaskan, pihaknya tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak klien selama didukung dasar hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Mereka juga berharap proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi pihak mana pun.
Dengan tertundanya agenda kali ini, publik kini menantikan penjadwalan ulang sidang mediasi guna menguji alat bukti dari kedua belah pihak demi tercapainya kepastian hukum yang berkeadilan. (Chu/Yus)
