Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Sengketa Tanah Prasasti Cunggrang Memanas, BPN Diminta Transparan



PASURUAN, Pojok Kiri
 – Sengketa tanah Prasasti Cunggrang kembali memanas setelah kegiatan identifikasi lapangan yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) ATR/BPN Kabupaten Pasuruan bersama pihak pemohon sertifikat, keluarga Bu Ana atau Bu Ja’ani, menuai protes keras dari Pemerintah Desa. Kegiatan yang berlangsung pada 28 Oktober 2026 tersebut dipersoalkan karena dinilai tidak melibatkan koordinasi dan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak desa.

Pertemuan yang semula bertujuan mencocokkan data serta fakta lapangan pascarapat pada 21 Oktober lalu justru berkembang menjadi perdebatan antara pihak Pemerintah Desa, keluarga pemohon, dan petugas BPN. Pemerintah Desa melalui kuasa hukumnya, M. Jakfar Sodik, mempertanyakan prosedur pelaksanaan identifikasi yang dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Jakfar menegaskan, pihak desa keberatan apabila kegiatan BPN di lapangan terkesan mengakomodasi klaim salah satu pihak tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi secara menyeluruh.

Menurutnya, lokasi yang disengketakan merupakan aset desa atau fasilitas umum (fasum) yang berkaitan dengan keberadaan bangunan balai dusun serta kawasan situs sejarah Prasasti Cunggrang.

Dalam penyampaiannya di lokasi, Jakfar mempertanyakan keputusan tim BPN yang langsung melakukan identifikasi tanpa komunikasi awal dengan Pemerintah Desa.
"Kami duduk di sini, kok tiba-tiba langsung berdiri dan melakukan identifikasi sepihak. Ini bisa disalahpahami oleh masyarakat! Seolah-olah kehadiran BPN hari ini mendelegitimasi dan membenarkan klaim sepihak dari pemohon," tegas Jakfar.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan peta blok yang dimiliki pihak desa, kawasan tersebut terbagi dalam dua bidang, yakni Blok 2.11 atas nama Supoyo dan Blok 2.12 yang menurut pihak desa tercatat sebagai fasilitas umum.
Pihak desa meminta seluruh proses penyelesaian mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta keterlibatan para pihak yang berkepentingan. Jakfar bahkan menyarankan agar persoalan tersebut dibawa ke jalur hukum apabila masing-masing pihak tetap mempertahankan klaim kepemilikannya dan tidak menemukan kesepakatan.

Di sisi lain, perwakilan keluarga Bu Ana membantah anggapan bahwa klaim mereka tidak memiliki dasar administrasi maupun riwayat kepemilikan tanah.
Mereka menyatakan telah mengantongi sejumlah dokumen pendukung, termasuk riwayat tanah, dokumen yang diklaim otentik, serta bukti terkait pelepasan dan pinjam pakai lahan. Pihak keluarga juga menilai pembuktian kepemilikan tanah tidak cukup hanya mengacu pada SPPT maupun peta blok.

Menurut perwakilan keluarga, pencatatan dalam Buku C perlu menjadi salah satu bahan pemeriksaan untuk menelusuri riwayat tanah yang disengketakan.
"Kalau klaim desa hanya berlandaskan SPPT, sayang sekali. Landasan kepemilikan tanah yang sah harus tertera di Buku C. Kami tidak pernah berniat menyerobot, tujuan awal kami semata-mata hanya ingin menunjukkan kebenaran," ungkap perwakilan keluarga Bu Ana.

Terkait keberadaan bangunan balai dusun lama di atas lahan tersebut, keluarga pemohon menyebut bangunan itu telah dipindahkan sejak 2019. Mereka juga mengklaim pemindahan tersebut telah melalui musyawarah bersama warga.

Namun, seluruh keterangan dan dokumen yang disampaikan masing-masing pihak masih memerlukan pemeriksaan serta pencocokan berdasarkan data pertanahan dan riwayat administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

BPN Tegaskan Tidak Berwenang Memutus Sengketa Kepemilikan
Sementara itu, pejabat BPN, Jauhari, bersama timnya berupaya menjelaskan maksud kedatangan mereka sekaligus meredam perdebatan di lokasi.

Jauhari menegaskan bahwa kegiatan identifikasi merupakan bagian dari proses administratif untuk mencocokkan data dan kondisi objek tanah. Kehadiran BPN bukan untuk menentukan secara langsung siapa pemilik sah lahan yang dipersoalkan.

"Proses identifikasi ini bukan penentu 'ini punyanya si A atau si B'. Tugas kami di BPN sifatnya hanya menjembatani dan mencatat sesuai prosedur. Jika nantinya tidak ada titik temu dan dokumen menemui jalan buntu, arah penyelesaiannya sudah jelas: ranah pengadilan," jelas Jauhari.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kegiatan identifikasi lapangan tidak dapat dimaknai sebagai pengesahan klaim salah satu pihak. Penentuan status hak atas tanah tetap harus melalui pemeriksaan dokumen, riwayat penguasaan, data yuridis, serta mekanisme hukum sesuai ketentuan pertanahan.

Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara proses pengumpulan dan pencocokan data dengan keputusan hukum mengenai kepemilikan suatu bidang tanah.

Persoalan ini menjadi perhatian tersendiri karena lokasi yang dipersoalkan berada di sekitar kawasan bersejarah Prasasti Cunggrang. Keberadaan situs tersebut bukan hanya memiliki nilai sejarah, tetapi juga menjadi bagian dari identitas dan penghormatan masyarakat terhadap warisan leluhur.

Di sekitar lokasi bahkan terpampang peringatan mengenai ancaman denda hingga Rp2 miliar bagi pihak yang membuat keonaran. Peringatan tersebut semakin menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan menghormati kawasan bersejarah.

Di tengah perbedaan klaim, semua pihak diharapkan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu provokasi maupun gesekan horizontal. Pemerintah Desa, keluarga pemohon, dan BPN perlu membuka ruang komunikasi agar persoalan administrasi pertanahan tidak berkembang menjadi konflik sosial.

Publik kini menunggu langkah konkret BPN ATR/BPN Kabupaten Pasuruan untuk menjelaskan hasil identifikasi, menelusuri dokumen yang diajukan para pihak, serta memastikan setiap tahapan berjalan transparan dan tidak menimbulkan kesan keberpihakan.

Sebab, sengketa tanah di kawasan Prasasti Cunggrang bukan semata-mata persoalan siapa yang berhak atas sebidang lahan. Lebih dari itu, penyelesaiannya menyangkut kepastian hukum, perlindungan fasilitas umum, pelestarian situs sejarah, dan terjaganya kerukunan masyarakat.
Penyelesaian yang transparan dan berdasarkan bukti hukum menjadi kunci agar sengketa tanah tidak berubah menjadi konflik berkepanjangan yang mengorbankan persatuan warga.(Fii/yus)

Jurnalis: Syafi'i