PASURUAN PojokKiri.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan secara resmi mengumumkan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2023–2025. Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan dua orang pengurus inti KONI sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan bersama Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menyampaikan bahwa penanganan perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-103/M.5.15/Fd.2/05/2026 tanggal 26 Mei 2026.
Fakta dan Barang Bukti Hasil Penyidikan
Selama proses penyidikan berlangsung, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang kuat secara komprehensif, meliputi:
Saksi: Sebanyak 68 orang yang terdiri atas Pengurus Harian, Pengurus Bidang, Sekretariat KONI, Pihak Dinas Pengampu, hingga Pihak Penyedia.
Surat: Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: 700.1.2.2/503/060/LHA/2026 tanggal 16 Oktober 2026 dari Inspektorat Kota Pasuruan beserta dokumen pendukung lainnya.
Barang Bukti: Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan serta stempel palsu.
Ahli: Sebanyak 2 orang ahli, yakni Ahli Hukum Administrasi dan Keuangan Negara serta Ahli Auditor dari Inspektorat Kota Pasuruan.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa pengelolaan anggaran KONI Kota Pasuruan tahun 2023–2025 oleh GS (Ketua Umum) bersama ACIB (Bendahara) diduga tidak dilakukan secara benar. Ditemukan adanya pembelanjaan fiktif, manipulasi pertanggungjawaban keuangan, serta pembelanjaan yang tidak sesuai ketentuan. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan:
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Walikota Pasuruan No. 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Monitoring, dan Evaluasi Hibah dan Bansos.
SK Ketua KONI Kota Pasuruan dan Permenpora RI No. 14 Tahun 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pasuruan, perbuatan tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp481.794.783,- (empat ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah).
Berdasarkan kecukupan alat bukti dari hasil penyidikan, tim penyidik menduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi. Pada Kamis, 29 Oktober 2026, penyidik resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka:
GS selaku Ketua Umum KONI Kota Pasuruan Periode 2023–2025 (Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. PRINT-2156/M.5.15/Fd.2/10/2026 tanggal 29 Oktober 2026).
ACIB selaku Bendahara KONI Kota Pasuruan Periode 2023–2025 (Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. PRINT-2157/M.5.15/Fd.2/10/2026 tanggal 29 Oktober 2026).
Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka meliputi:
Primair: Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair: Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan mempertimbangkan ancaman pidana penjara di atas 5 (lima) tahun (sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), serta kekhawatiran tersangka mengulangi tindak pidana dan mempengaruhi saksi (Pasal 100 Ayat (5) UU No. 20 Tahun 2025), penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan di lapas.
Kedua tersangka resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pasuruan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Oktober 2026 s/d 17 November 2026 (dapat diperpanjang):
- Surat Perintah Penahanan No: PRINT-631/M.5.15/Fd.2/10/2026 atas nama Tersangka GS.
- Surat Perintah Penahanan No: PRINT-633/M.5.15/Fd.2/10/2026 atas nama Tersangka ACIB.
Selanjutnya, Tim Penyidik akan melakukan pendalaman khusus terhadap masing-masing tersangka guna merampungkan berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan kepada Penuntut Umum. (Chu/Yus)
