PASURUAN PojokKiri.com – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dalam memberantas tindak pidana kembali dibuktikan. Sebanyak 115 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) diselesaikan melalui pemusnahan ribuan gram barang bukti di halaman Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Bangil, Kamis (15/10/2026) pagi.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Pasuruan H. M. Rudi Sutejo, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, jajaran Pengadilan Negeri Bangil, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), unsur TNI, Karutan Bangil, serta Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky.
Dalam keterangan persnya, Kajari Rustandi Gustawirya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara pidana umum periode Mei hingga Oktober 2026.
"Ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan, sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP dan UU Kejaksaan. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban moral serta institusional kepada publik bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel," tegas Rustandi.
Berdasarkan data Kejari, kasus narkotika masih mendominasi dari keseluruhan perkara yang ditangani. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Sabu-sabu: 5.297,46 gram dari 58 perkara
Ekstasi: 13 butir dari 2 perkara
Pil Koplo berlogo 'Y': 40.258 butir dari 3 perkara
Serbuk bahan peledak: 3,6 kilogram
Senjata tajam: 8 buah dari 6 perkara
Minuman keras: 16 botol dari 12 perkara tindak pidana ringan (tipiring)
Barang bukti pendukung: 16 unit ponsel, 29 unit timbangan elektrik, dan 5 buah alat isap (bong)
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan metode yang sesuai dengan jenisnya, mulai dari dibakar, diblender, hingga dipotong menggunakan gerinda, dengan disaksikan langsung oleh para tamu undangan.
Menutup keterangannya, Rustandi menegaskan komitmen lembaganya untuk terus memperkuat sinergi dalam penegakan hukum, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif.
"Penegakan hukum bukan hanya tugas institusi, tetapi tanggung jawab kita bersama. Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar," pungkasnya. (Chu/Yus)
