Pasuruan, Pojok Kiri — Penataan dan pembersihan aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di sebelah barat emplasemen Stasiun Kota Pasuruan, Selasa (6/10/2026), melibatkan unsur lintas instansi. Dalam kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 17.00 WIB tersebut, jajaran Polri, TNI, Pemerintah Kota Pasuruan, dan pengamanan internal KAI bersinergi untuk mendukung pelaksanaan penataan aset perusahaan negara tersebut.
Di antara unsur pengamanan yang hadir, Kapolsek Gadingrejo, Kompol Margo Sukwandi, S.H., menjadi salah satu pejabat kepolisian yang turut mengikuti kegiatan di Jalan Stasiun No. 1, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Kegiatan penataan dan pembersihan aset dilaksanakan oleh PT KAI Daop 9 Jember dengan melibatkan berbagai unsur terkait. Kehadiran aparat keamanan dan instansi pemerintah menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran kegiatan di kawasan yang berada di sekitar emplasemen stasiun tersebut.
Keterlibatan Kapolsek Gadingrejo Kompol Margo Sukwandi, S.H., menunjukkan adanya dukungan jajaran kepolisian dalam kegiatan penataan aset yang membutuhkan koordinasi antarlembaga. Pengamanan dan pengendalian situasi menjadi aspek penting agar kegiatan di lapangan dapat berlangsung tertib dan tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat.
Namun, pelaksanaan penataan aset tidak hanya berkaitan dengan kesiapan petugas di lapangan. Koordinasi yang baik, komunikasi dengan pihak-pihak terkait, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum juga menjadi unsur penting dalam setiap kegiatan penertiban dan pembersihan aset.
Sinergi antara aparat kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah perlu berjalan beriringan dengan pelaksanaan prosedur yang jelas, sehingga penataan aset dapat terlaksana secara tertib, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat dari PT KAI Daop 9 Jember, unsur Polri dan TNI, serta jajaran Pemerintah Kota Pasuruan.
Dari pihak PT KAI, hadir Deputi Vice President Dwi Sulistiyono, Manager Pengamanan Kolonel Siddiq (Mar), S.E., Manager Hukum dan Humas Cahyo Widiantoro, Manager Penjagaan Aset Sujiyo, serta Kepala UPT Stasiun Kelas II Pasuruan Hasan Nur Ubaidillah.
Dari unsur kepolisian, hadir Kabag Ops Polres Pasuruan Kota Kompol Miftaful M.B.K., S.H., M.H., dan Kapolsek Gadingrejo Kompol Margo Sukwandi, S.H. Sementara dari unsur TNI, hadir Danramil 0819/25 Gadingrejo Kapten Inf. Karyono.
Jajaran Pemerintah Kota Pasuruan yang hadir meliputi Plt. Kepala Dinas Perhubungan Hermanto, S.E., M.M., Camat Panggungrejo Iman Hidayat, S.H., M.M., Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Dina Catur Putriani, S.H., M.M., Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Pasuruan Kisman Harianto, serta Lurah Trajeng Muhammad Erfan Effendy, S.E.
Selain itu, unsur Damkar/BPBD dan pengamanan internal PT KAI Daop 9 Jember turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan pembersihan aset di sebelah barat emplasemen Stasiun Kota Pasuruan menjadi perhatian karena melibatkan banyak unsur dan berlangsung selama sembilan jam.
Keterlibatan lintas instansi tersebut memperlihatkan pentingnya koordinasi dalam pelaksanaan penataan aset. Di sisi lain, transparansi mengenai dasar penguasaan aset, batas lahan yang ditata, serta prosedur pelaksanaan juga penting untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan terperinci mengenai luas lahan yang dibersihkan, dasar administrasi pelaksanaan kegiatan, maupun dampaknya terhadap pihak-pihak yang mungkin berkepentingan dengan area tersebut.
Penataan aset perusahaan negara harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berlandaskan hukum. Dengan demikian, upaya menjaga dan menertibkan aset dapat berjalan seiring dengan kepastian hukum serta terpeliharanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kehadiran Kapolsek Gadingrejo Kompol Margo Sukwandi bersama unsur lintas instansi menjadi bagian dari pelaksanaan kegiatan tersebut, yang keberhasilannya tidak hanya diukur dari pembersihan fisik lahan, tetapi juga dari ketertiban proses dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.(Tri/yus)
POJOK KIRI — Tajam, Kritis, dan Berimbang.
