Dugaan pipa siluman limbah industri di Kepulungan, Gempol, Pasuruan, disorot warga. DLH dan aparat diminta menelusuri saluran serta memeriksa kualitas air.
PASURUAN, Pojok Kiri – Dugaan pipa siluman saluran limbah industri di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi sorotan. Temuan sejumlah pipa di sekitar bantaran sungai tersier, gorong-gorong, serta bangunan di lingkungan desa memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi saluran tersebut, asal limbah, dan pengawasan terhadap aktivitas industri di kawasan setempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat dugaan keterlibatan dua perusahaan dalam penggunaan saluran pembuangan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, identitas perusahaan, kepemilikan pipa, kandungan cairan yang mengalir, serta dugaan pelanggaran pengelolaan limbah masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.
Keberadaan pipa yang dilaporkan membentang di sejumlah titik itu perlu mendapat perhatian serius. Terlebih, apabila saluran tersebut benar-benar mengalirkan limbah industri ke badan air tanpa melalui pengolahan sesuai ketentuan, dampaknya berpotensi mengancam kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan keterangan yang diterima awak media, pipa-pipa tersebut berada di beberapa lokasi, termasuk di sekitar bantaran sungai tersier dan gorong-gorong. Sumber informasi juga menyebutkan adanya pipa yang menempel pada dinding bangunan di lingkungan pemerintahan desa dan fasilitas pendidikan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai peruntukan pipa, jalur aliran, serta pihak yang memasang dan mengoperasikannya. Pemeriksaan langsung terhadap jaringan pipa, pengambilan sampel air, dan pengujian laboratorium diperlukan untuk memastikan apakah saluran itu berkaitan dengan pembuangan limbah industri.
Sejauh ini, belum tersedia hasil pengujian yang dapat memastikan jenis maupun tingkat bahaya zat yang diduga mengalir melalui saluran tersebut. Karena itu, dugaan pembuangan limbah berbahaya dan beracun (B3) tidak dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan dugaan adanya pihak yang mengawasi keberadaan pipa tersebut. Keterangan itu disampaikan saat dikonfirmasi pada Rabu (14/10/2026).
“Itu bukan rahasia lagi, Mas. Pipa itu ada penjaganya,” ujar sumber tersebut.
Pernyataan itu menjadi salah satu informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Meski demikian, klaim mengenai adanya pihak yang menjaga saluran belum membuktikan keterlibatan perusahaan tertentu ataupun dugaan aliran uang kepada oknum untuk melindungi aktivitas pembuangan limbah.
Untuk mengungkap persoalan tersebut secara terang, aparat penegak hukum perlu memeriksa keterangan saksi, menelusuri kepemilikan jaringan pipa, serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan dan penggunaannya. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, penyidik dapat mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang sah.
Dugaan persoalan lingkungan di Kepulungan membutuhkan respons konkret dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan sebaiknya mencakup penelusuran jalur pipa, identifikasi sumber aliran, pengambilan sampel air dan sedimen, serta pengujian laboratorium secara terukur. Petugas juga perlu memeriksa dokumen persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, dan pemenuhan baku mutu air limbah dari perusahaan yang terbukti berkaitan dengan saluran tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat.
Persoalan ini bukan sekadar mengenai keberadaan pipa, melainkan juga menyangkut kepastian pengelolaan limbah, perlindungan sumber air, dan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Warga Kepulungan berhak mendapatkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai fungsi saluran tersebut dan potensi dampaknya. Pemeriksaan yang transparan, berbasis bukti, serta melibatkan instansi berwenang menjadi langkah penting untuk mencegah spekulasi dan memastikan penanganan berjalan sesuai hukum.
Kini, publik menunggu langkah nyata pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengungkap asal-usul pipa, memastikan kualitas lingkungan, serta menindak setiap pelanggaran yang terbukti. Penegakan hukum harus bertumpu pada bukti, bukan dugaan, agar perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat Kepulungan benar-benar menjadi prioritas.(Fii/yus)
Jurnalis: Syafi’i
