Dugaan limbah cair ilegal melalui pipa tersembunyi di Kepulungan, Gempol, menjadi sorotan setelah petani Karangrejo mengkhawatirkan kualitas air irigasi untuk lebih dari 48 hektare sawah.
PASURUAN, POJOK KIRI
– Dugaan limbah cair ilegal yang mengalir melalui pipa tersembunyi di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi sorotan. Persoalan ini memicu kekhawatiran petani di wilayah hilir, terutama di Desa Karangrejo, yang mengandalkan aliran sungai untuk mengairi lahan pertanian mereka.
Berdasarkan penelusuran awak media pada Selasa (13/10/2026), petani di sejumlah dusun di Desa Karangrejo mengkhawatirkan kualitas air irigasi yang mereka gunakan. Air yang diduga tercampur limbah berwarna gelap itu menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan penggunaannya untuk lahan persawahan. Namun, jenis kandungan kimia dalam air tersebut belum dapat dipastikan tanpa hasil pengujian laboratorium.
Lima dusun yang disebut terdampak penggunaan aliran irigasi tersebut meliputi Bangkok dengan sekitar 10 hektare sawah, Kuwung 8 hektare, Karangrejo lebih dari 10 hektare, Janti 15 hektare, serta Karang Bangkal 5 hektare. Luasan itu mencapai lebih dari 48 hektare berdasarkan perkiraan awal, meski tingkat paparan dan dampak terhadap setiap lahan masih memerlukan verifikasi.
Petani Khawatir Kualitas Air Irigasi
Kekhawatiran petani tidak hanya berkaitan dengan kondisi tanaman, tetapi juga potensi kerugian ekonomi apabila kualitas air menurunkan produktivitas sawah. Petani membutuhkan kepastian mengenai keamanan air yang mengalir ke lahan mereka, terutama ketika mereka tidak mengetahui kandungan zat yang mungkin terbawa aliran tersebut.
“ Kami tidak pernah tahu bahan kimia apa yang masuk ke sawah kami. Kami bertani seperti berjudi dengan maut, tidak bisa lagi memprediksi apakah bisa panen atau justru mati total,” ungkap seorang petani yang menyampaikan keluhannya kepada awak media.
Dugaan pencemaran air irigasi perlu mendapat perhatian serius karena sejumlah bahan kimia tertentu dapat memengaruhi kualitas tanah, organisme yang mendukung kesuburan, serta pertumbuhan tanaman. Meski demikian, untuk memastikan adanya kerusakan tanah atau penurunan hasil panen akibat limbah, diperlukan pemeriksaan sampel air, tanah, dan tanaman serta keterangan dari petani mengenai perubahan yang mereka alami.
Persoalan tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak sosial apabila petani mengalami gagal panen atau penurunan produksi. Karena itu, penanganan perlu mengutamakan pembuktian ilmiah, perlindungan lahan pertanian, dan kepastian sumber pencemaran.
Di tengah keluhan petani, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan menyampaikan hasil penelusuran lapangan yang berbeda dari dugaan yang berkembang di masyarakat.
Melalui pesan tertulis WhatsApp, Yuda C.A. dari Bidang 4 DLH Kabupaten Pasuruan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dari hulu hingga hilir bersama perangkat Desa Kepulungan. Dalam keterangannya, ia menyebut petugas tidak menemukan aliran air limbah yang diduga berbahaya dari pipa tersebut.
“Setelah kami telusuri di lapangan, kami tidak menemukan aliran air limbah yang diduga berbahaya dari pipa,” ujar Yuda melalui pesan tertulis.
Pernyataan itu menyisakan pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan lanjutan. Awak media sebelumnya melaporkan dugaan keberadaan pipa yang mengarah ke aliran sungai di kawasan Kepulungan.
Namun, perbedaan temuan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa pemeriksaan DLH keliru atau bahwa pihak tertentu sengaja menyembunyikan saluran pembuangan.
Untuk memperjelas persoalan, DLH perlu menjelaskan lokasi dan waktu pemeriksaan, titik yang diperiksa, kondisi aliran saat penelusuran berlangsung, serta apakah petugas mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium.
Penelusuran Pipa dan Uji Laboratorium Mendesak
Keberadaan pipa yang diduga menjadi saluran pembuangan limbah perlu diverifikasi secara teknis. Pemeriksaan tidak cukup hanya dengan melihat ada atau tidaknya aliran pada satu waktu tertentu. Petugas perlu menelusuri jalur pipa, memeriksa titik keluaran, mengidentifikasi sumber aliran, dan menguji sampel apabila ditemukan indikasi pencemaran.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pembuangan limbah yang melanggar ketentuan, instansi berwenang perlu menindaklanjutinya sesuai peraturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan yang transparan dapat membantu meluruskan informasi dan menjawab kekhawatiran masyarakat.
Masyarakat, khususnya petani di wilayah hilir, berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kualitas air irigasi yang mereka gunakan. Pemerintah desa, DLH, dan instansi terkait perlu berkoordinasi untuk memastikan kondisi sungai sekaligus melindungi kepentingan petani.
Kepastian ilmiah dan tindak lanjut yang transparan menjadi kunci penyelesaian persoalan ini. Sebab, jika pencemaran benar-benar terjadi, dampaknya tidak berhenti di saluran air, tetapi dapat menjalar hingga produktivitas sawah, pendapatan keluarga petani, dan ketahanan pangan masyarakat. Sebaliknya, dugaan yang tidak terbukti juga harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.(Fii/yus)
Penulis: Syafi'i
