Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Bangunan Baru PT ATI Disorot, Warga Keluhkan Asap Cerobong



Bangunan baru PT ATI di Gempol disorot setelah warga mengeluhkan asap cerobong dan mengkhawatirkan penggunaan air tanah. Warga mendesak DLH melakukan pemeriksaan.


PASURUAN, POJOK KIRI
 – Bangunan baru PT Aneka Tuna Indonesia (ATI) di Jalan Raya Surabaya–Malang KM 38, Dusun Legupit, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan setelah warga mengeluhkan asap cerobong pabrik dan mengkhawatirkan penggunaan air tanah untuk kebutuhan industri. Selain dampak terhadap lingkungan permukiman, warga juga mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan fasilitas baru tersebut.
Keluhan terutama datang dari masyarakat Desa Karangrejo dan Desa Ngerong yang tinggal di sekitar area industri pengolahan ikan tersebut. Warga mengaku merasakan dampak asap produksi yang diduga berasal dari cerobong mesin ketel uap atau boiler.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, asap berwarna hitam pekat disebut kerap bergerak menuju permukiman mengikuti arah angin. Kondisi itu dikeluhkan karena jelaga diduga menempel pada pakaian yang dijemur warga, disertai bau yang mengganggu kenyamanan sehari-hari.
“Asap dari cerobong pabrik itu sangat mengganggu. Kalau angin mengarah ke permukiman, jemuran pakaian warga langsung hitam-hitam dan berbau. Ini sangat merugikan kami,” keluh salah seorang warga yang mengaku terdampak.

Keluhan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengendalian emisi dari fasilitas produksi yang beroperasi di dekat permukiman. Warga berharap instansi berwenang memeriksa kondisi cerobong, sistem pengendalian pencemaran udara, serta kesesuaian operasional fasilitas dengan persetujuan lingkungan yang berlaku.

Meski demikian, dugaan pencemaran udara tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis. Pengujian kualitas udara dan pemeriksaan emisi diperlukan untuk mengetahui karakteristik asap, tingkat pencemaran, serta kesesuaiannya dengan baku mutu yang berlaku.

Selain memeriksa kondisi cerobong, pemerintah juga perlu memastikan apakah pembangunan dan pengoperasian fasilitas baru tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan lingkungan. Pemeriksaan itu penting agar penanganan keluhan warga bertumpu pada bukti dan hasil pengawasan, bukan semata-mata dugaan.

Persoalan lain muncul dari keberadaan sumur bor dalam atau deep well di area bangunan baru PT ATI. Warga mengkhawatirkan pengambilan air tanah untuk kebutuhan industri dapat memengaruhi ketersediaan air pada sumur dangkal milik masyarakat sekitar.

Masyarakat Desa Karangrejo dan Desa Ngerong menaruh perhatian terhadap kemungkinan penurunan debit air apabila pengambilan air tanah berlangsung dalam jumlah besar. Namun, dampak tersebut belum dapat dipastikan tanpa data penggunaan air, kondisi hidrogeologi setempat, serta hasil pemantauan sumur warga.

Warga juga mempertanyakan kelengkapan perizinan pengambilan dan pemanfaatan air tanah untuk fasilitas tersebut. Pemerintah perlu memeriksa dokumen yang relevan, termasuk persetujuan atau perizinan penggunaan air tanah sesuai ketentuan yang berlaku, serta memastikan volume pengambilan tidak melampaui batas yang diizinkan.

Menanggapi persoalan tersebut, warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi bangunan baru PT ATI.
Warga berharap pemerintah tidak hanya menindaklanjuti keluhan mengenai asap cerobong, tetapi juga memeriksa dokumen persetujuan lingkungan, pengelolaan emisi, serta legalitas pengambilan air tanah. Jika ditemukan pelanggaran, instansi berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan juga perlu mencakup kesesuaian dokumen lingkungan dengan kegiatan yang benar-benar berlangsung di lapangan. Kewajiban dokumen lingkungan dapat berbeda sesuai skala usaha, jenis kegiatan, dan tingkat dampaknya sehingga status kepatuhan perusahaan harus ditentukan melalui verifikasi resmi.

Hingga berita ini disusun, dugaan ketidaklengkapan perizinan dan keluhan pencemaran tersebut masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari instansi terkait. Konfirmasi dari pihak manajemen PT Aneka Tuna Indonesia juga diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai operasional cerobong, penggunaan air tanah, dan dokumen lingkungan fasilitas baru tersebut.

Pengawasan terhadap kegiatan industri menjadi penting untuk memastikan kepentingan usaha berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat atas udara bersih serta ketersediaan air. Hasil pemeriksaan yang transparan diharapkan mampu menjawab keresahan warga sekaligus memberikan kepastian mengenai kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku(fii/yus).

Penulis: Syafi'i