Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

PJU MATI, SARPRAS TERBENGKALAI, SURAT KONFIRMASI DIDIAMKAN: DISHUB KABUPATEN PASURUAN SEDANG MENUTUP APA?



Pasuruan, Pojok Kiri – Kondisi Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah titik wilayah Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan. Di tengah alasan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan yang sebelumnya menyebut anggaran pemeliharaan lebih dikonsentrasikan pada PJU, fakta di lapangan justru masih ditemukan sejumlah lampu jalan yang mati dan belum tertangani.(3/9/2026)

Ironisnya, ketika Media Pojok Kiri melayangkan surat konfirmasi resmi terkait anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana lalu lintas serta PJU, hingga saat ini jawaban resmi yang diharapkan belum diterima.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik:
Ada apa dengan Dishub Kabupaten Pasuruan?
PJU Disebut Prioritas, Tapi Masih Banyak yang Mati
Pernyataan bahwa pemeliharaan dikonsentrasikan pada PJU kini menjadi bahan pertanyaan. Sebab, masyarakat masih menemukan fasilitas penerangan jalan yang mati dan kurang terawat di sejumlah lokasi.

Jika PJU memang menjadi prioritas, masyarakat tentu berhak mengetahui:
Berapa anggaran pemeliharaan PJU yang tersedia?
Berapa titik PJU yang telah diperbaiki?
Berapa titik yang masih mengalami kerusakan?
Berapa realisasi anggaran pemeliharaan?
Apa dasar penentuan skala prioritas pemeliharaan?
Publik membutuhkan data dan hasil kerja yang nyata, bukan sekadar penjelasan normatif.
Surat Konfirmasi Tak Dibalas, Transparansi Dipertanyakan

Surat konfirmasi yang dilayangkan Media Pojok Kiri pada dasarnya merupakan upaya memperoleh informasi dan klarifikasi agar pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan.

Namun, ketika konfirmasi mengenai penggunaan anggaran dan kondisi sarpras tidak mendapatkan jawaban, pertanyaan publik justru semakin besar.

Perlu dibedakan, surat konfirmasi jurnalistik yang tidak dibalas tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum. Tetapi sikap tidak memberikan klarifikasi terhadap persoalan yang menyangkut pelayanan publik dan penggunaan anggaran daerah tentu dapat memperkuat tuntutan masyarakat agar pengelolaan program tersebut dijelaskan secara terbuka.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan prinsip keterbukaan informasi dan kewajiban badan publik menyediakan informasi yang berada dalam kewenangannya, sepanjang bukan informasi yang dikecualikan. Undang-undang tersebut juga menempatkan keterbukaan informasi sebagai sarana pengawasan publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan serta akuntabel. 

Jangan Sampai Kritik Hanya Dijawab dengan Diam

Persoalan sarana lalu lintas di Kabupaten Pasuruan bukan hanya mengenai PJU. Sebelumnya, publik juga menyoroti keberadaan sejumlah traffic light, warning light dan marka jalan yang dinilai masih membutuhkan perhatian serius.
Ketika masyarakat bertanya, media melakukan konfirmasi, dan kondisi di lapangan masih menjadi keluhan, Dishub seharusnya tampil memberikan penjelasan sekaligus solusi.

Diam bukanlah jawaban atas fasilitas publik yang bermasalah.

Kalau memang anggaran terbatas akibat efisiensi, jelaskan secara terbuka.

Kalau ada anggaran yang dialihkan atau dikonsentrasikan pada kegiatan tertentu, sampaikan dasar kebijakannya.

Kalau ada kerusakan yang belum tertangani, jelaskan kapan akan diperbaiki.

Publik Menunggu Jawaban, Bukan Alasan
Media Pojok Kiri menilai persoalan ini harus dijawab dengan transparansi dan langkah nyata.

PJU masih banyak yang mati. Sarpras lalu lintas masih menjadi sorotan. Surat konfirmasi pun belum mendapat tanggapan.
Maka wajar apabila muncul pertanyaan:

Sebenarnya apa yang terjadi dalam pengelolaan pemeliharaan sarana dan prasarana lalu lintas serta PJU di Kabupaten Pasuruan?

Masyarakat tidak meminta janji.
Masyarakat menunggu lampu yang mati diperbaiki, fasilitas yang terbengkalai ditangani, dan penggunaan anggaran dijelaskan secara terbuka.
Karena setiap rupiah anggaran publik pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Bupati Pasuruan Perlu Meminta Penjelasan

Jika persoalan ini terus berlarut-larut tanpa penanganan yang jelas, Pemerintah Kabupaten Pasuruan perlu memberikan perhatian serius.
Bupati Pasuruan diharapkan tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat mengenai pelayanan Dishub Kabupaten Pasuruan.

Evaluasi terhadap sistem pengawasan, pendataan kerusakan, pelaksanaan pemeliharaan dan keterbukaan informasi perlu dilakukan.

Sebab, ketika fasilitas publik terus bermasalah dan kritik tidak dijawab dengan tindakan, yang dipertaruhkan bukan hanya kinerja sebuah dinas, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

POJOK KIRI MENCATAT:
PJU mati bukan sekadar persoalan lampu. Ketika anggaran pemeliharaan dipertanyakan, kondisi lapangan bermasalah dan konfirmasi tidak mendapat jawaban, publik berhak bertanya: ADA APA DENGAN DISHUB KABUPATEN PASURUAN?(Tri/yus)