Pasuruan, pojokkiri,
Bank BPR Gunung Adidana yang pada tanggal, 26 Juni 2020 di merger menjadi Bank BPR Bumi Sanggabuana yang bertempat di Ruko Pasaraya Untung Suropati Blok-A No.1A Bangil - Pasuruan, Jum'at (12/03) Nasabah BPR Bumi Sanggabuana Bambang Nuroto Warga Desa Kolursari Rt 003/002 Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan Kembali mendatangi Bank BPR bersama Lsm dan beberapa awak media.
Kedatangan Bambang Nuroto ke BPR Bumi Sanggabuana adalah untuk minta rincian hutangnya yang selama ini tidak jelas, dan yang sebelumnya pernah di minta, akan tetapi petugas Bank BPR Bumi Sanggabuana tidak mau memberikan yang di minta nasabah, padahal Bambang Nuroto minta rincian sisa pokok pinjaman, dan lainnya yang membuat nasabah BPR Bumi Sanggabuana Bambang Nuroto merasa di peras.
Menurut nasabah Bambang Nuroto saat di konfirmasi awak media di depan halaman Bank Bumi Sanggabuana saat di tanya pinjamannya mengatakan, "Saya itu pinjam dengan anggunan serifikat di tahun 2008, uang yang di pinjamkan dana oleh Bank BPR Gunung Adidana sebesar Rp.5.000.000.00 (Lima Juta Rupiah) dan Saya sudah angsur beberapa bulan hingga akhir 2008, selanjutnya keluarga saya terkena musibah berturut - turut, akhirnya angsuran Saya berhenti, karena tidak bisa mengangsur (Telat), pada waktu itu Saya di datangi petugas Bank, lalu Saya ceritakan musibah yang terjadi pada keluarga Saya.
setelah itu Saya tidak mengangsur dan juga tidak ada penagihan sama sekali juga tidak ada surat pada Saya, Selanjutnya di tahun 2020 Saya bertemu sama petigas Bank BPR Gunung Adidana bernama Pak Saiful, Karena di jalan, Pak Saiful Saya ajak ke rumah untuk membicarakan tanggungan hutang Saya, akan tetapi Pak Saiful tetap membicarakan masalah hutang di jalan, dan Pak Saiful bilang, "hutang bapak di lanjutkan apa tidak, kalau di lanjut bapak harus bayar Rp 2.000.000.00 (Dua juta", Ucap Nasabah waktu menceritakan bertemu petugas Bank BPR Gunung Adiguna di jalan.
Selanjutnya, tanpa ada pemberitahuan pengalihan sertifikat Saya, yang sebelumnya di anggunkan/ di jaminkan di Bank Gunung Adidana sekarang sudah beralih di BPR Bumi Sanggabuana, selain itu petugas minta 2 minggu Saya harus mengangsur sebesar Rp.500.000.00, (Lima Ratus Ribu Rupiah), padahan waktu di tahun 2008 ansuran Saya cuma Rp. 276.400.00,(Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Empat Ratus Rupiah) sedangkan itu angsuran berbunyi titipan tanpa ada rincian jelas.
Baca juga : Thaufikhul Ghony : Kita Akan Cari Inovasi Baru Di Kecamatan Gempol Ini
Sedangkan Saya sebagai nasabah juga pingin tau, sisa pokok hutang Saya tinggal berapa, kenapa waktu mau Saya lunasi hutang Saya membengkak hingga Rp. 185.xxx.xxx.xx ( Seratus Delapan Puluh Lima. xxx.xxx). Saat itu Jantung Saya kaget mendengar hutang sebesar itu, lalu saya minta keringanan, Saya di suruh bayar Rp. 30.000.000.00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) untuk pelunasan, Sedangkan Saya selama tahun 2008 hingga 2021 sudah mengangsur kurang lebih Rp. 13.000.000.00 (Tiga Belas Juta Rupiah).
Pertanyaan Saya, apakah angsuran Saya tidak mengurangi pokok pinjaman..???....."Ucap Bambang Nuroto Nasabah Bank BPR Bumi Sanggabuana Bangil.
Jadi untuk hari ini Saya datang kesini bersama Saudara Saya yang dari LSM dan Awak media ingin minta rincian tertulis hutang Saya, dan Saya juga ingin minta keadilan, agar masalah Saya cepat terselesaikan, karena selama ini Saya merasa kaya di peras tanpa ada toleransi sama sekali. "Jelasnya Nasabah BPR Bumi Sanggabuana
Nasabah, Bambang Nuroto juga menambahkan, Kemarin hari Rabu (9/03) Saya juga kesini sama Saudara Saya bertemu dengan Pak Saiful petugas Bank, waktu Saya sama Saudara Saya minta sisa rincian hutang Saya untuk di print, Petugas Bank malahan menghitung rincian hutang Saya cukup 50.000.00 (Lima Puluh Ribu) di kalikan perhari, kalau seperti itu kan Saya tidak tahu sisa hutang pokok Saya yang selama ini sudah Saya angsur.
Kali ini petugas malah bicara, kalau rincian tersebut tidak bisa diberikan, dengan alasan harus ada persetujuan dari pusat, jawaban BPR selalu berputar dan tidak mau menjelaskan serta tidak mau memberi apa yang Saya minta, padahal Saya itu nasabah bukan orang lain yang meminta rincian, kenapa harus di persulit, karena Saya juga takut bila Jaminan sertifikat di salah gunakan, karena angsuran di tahun 2008 dan sekarang berbeda jauh, apalagi setiap pembayaran angsuran di kasih kwintansi uang titipann yang tertera "Pungkas Bambang Nuroto Nasabah Bank BPR Bumi Sanggabuana Bangil, Pasuruan.(Aziz).
Sedangkan Saya sebagai nasabah juga pingin tau, sisa pokok hutang Saya tinggal berapa, kenapa waktu mau Saya lunasi hutang Saya membengkak hingga Rp. 185.xxx.xxx.xx ( Seratus Delapan Puluh Lima. xxx.xxx). Saat itu Jantung Saya kaget mendengar hutang sebesar itu, lalu saya minta keringanan, Saya di suruh bayar Rp. 30.000.000.00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) untuk pelunasan, Sedangkan Saya selama tahun 2008 hingga 2021 sudah mengangsur kurang lebih Rp. 13.000.000.00 (Tiga Belas Juta Rupiah).
Pertanyaan Saya, apakah angsuran Saya tidak mengurangi pokok pinjaman..???....."Ucap Bambang Nuroto Nasabah Bank BPR Bumi Sanggabuana Bangil.
Jadi untuk hari ini Saya datang kesini bersama Saudara Saya yang dari LSM dan Awak media ingin minta rincian tertulis hutang Saya, dan Saya juga ingin minta keadilan, agar masalah Saya cepat terselesaikan, karena selama ini Saya merasa kaya di peras tanpa ada toleransi sama sekali. "Jelasnya Nasabah BPR Bumi Sanggabuana
Nasabah, Bambang Nuroto juga menambahkan, Kemarin hari Rabu (9/03) Saya juga kesini sama Saudara Saya bertemu dengan Pak Saiful petugas Bank, waktu Saya sama Saudara Saya minta sisa rincian hutang Saya untuk di print, Petugas Bank malahan menghitung rincian hutang Saya cukup 50.000.00 (Lima Puluh Ribu) di kalikan perhari, kalau seperti itu kan Saya tidak tahu sisa hutang pokok Saya yang selama ini sudah Saya angsur.
Kali ini petugas malah bicara, kalau rincian tersebut tidak bisa diberikan, dengan alasan harus ada persetujuan dari pusat, jawaban BPR selalu berputar dan tidak mau menjelaskan serta tidak mau memberi apa yang Saya minta, padahal Saya itu nasabah bukan orang lain yang meminta rincian, kenapa harus di persulit, karena Saya juga takut bila Jaminan sertifikat di salah gunakan, karena angsuran di tahun 2008 dan sekarang berbeda jauh, apalagi setiap pembayaran angsuran di kasih kwintansi uang titipann yang tertera "Pungkas Bambang Nuroto Nasabah Bank BPR Bumi Sanggabuana Bangil, Pasuruan.(Aziz).