Pasuruan, Pojok Kiri – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2026 resmi masuk ke meja DPRD Kabupaten Pasuruan. Kini bola sepenuhnya berada di tangan lembaga legislatif untuk memastikan setiap rancangan regulasi tidak berhenti pada kepentingan administratif pemerintah, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Non APBD tersebut digelar Senin (28/9/2026) di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori yang mewakili Bupati Pasuruan, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, para Asisten, Staf Ahli, kepala OPD, camat serta insan pers.
Dari lima Raperda yang diajukan Pemkab Pasuruan, terdapat sejumlah materi yang menyentuh langsung tata kelola pemerintahan, desa, kelembagaan daerah hingga pengelolaan aset dan badan usaha milik daerah.
Kelima Raperda tersebut yakni:
1. Raperda tentang Kerja Sama Daerah.
2. Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.
3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK).
4. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah.
5. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas.
Ketua DPRD Samsul Hidayat saat membuka paripurna menegaskan bahwa agenda tersebut merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah.
Sementara itu, Wabup Shobih Asrori menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD memiliki kewenangan membentuk Perda sebagai instrumen hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Namun, di sinilah titik krusialnya.
Lima Raperda bukan sekadar dokumen yang harus disahkan. Di dalamnya terdapat konsekuensi terhadap tata kelola pemerintahan, desa, kelembagaan, penyertaan modal dan masa depan BUMD.
Karena itu, DPRD tidak cukup hanya menjalankan fungsi formal menerima, membahas dan mengesahkan. Fungsi legislasi harus berjalan beriringan dengan fungsi pengawasan dan representasi kepentingan masyarakat.
Apalagi terdapat Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah dan pencabutan Perda terkait PT Pasuruan Migas. Dua materi tersebut patut mendapatkan pembahasan secara terbuka, cermat dan berbasis data agar publik dapat mengetahui alasan, tujuan, konsekuensi serta manfaat kebijakan bagi daerah.
Begitu pula perubahan regulasi pemerintahan desa dan SOTK perangkat daerah. Jangan sampai perubahan regulasi hanya menghasilkan perubahan struktur di atas kertas, tetapi tidak memberikan dampak nyata terhadap kualitas pelayanan publik.
Samsul Hidayat Diuji, Bukan Sekadar Memimpin Sidang
Pemandangan umum fraksi-fraksi menjadi salah satu tahapan penting setelah penyampaian Raperda oleh pemerintah daerah.
Di bawah pimpinan Samsul Hidayat, para juru bicara fraksi menyampaikan pandangan, catatan dan masukan terhadap lima Raperda tersebut.
Tahapan ini seharusnya menjadi ruang bagi DPRD untuk menguji secara kritis setiap usulan pemerintah daerah.
Pertanyaannya sederhana: apakah lima Raperda tersebut benar-benar sudah disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kepentingan pembangunan Kabupaten Pasuruan, atau masih menyisakan persoalan yang harus dibongkar lebih dalam?
Jawabannya akan terlihat dalam pembahasan berikutnya.
Pemerintah daerah nantinya akan memberikan jawaban resmi terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna Ketiga.
Dari sinilah publik dapat melihat apakah catatan kritis DPRD benar-benar menjadi bahan perbaikan atau sekadar menjadi bagian dari formalitas tahapan legislasi.
Ketua DPRD Samsul Hidayat kini memiliki pekerjaan penting: memastikan proses pembahasan lima Raperda berlangsung transparan, argumentatif dan berpihak pada kepentingan publik.
Sebab, kualitas sebuah Perda tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat regulasi disahkan, tetapi juga seberapa kuat regulasi tersebut mampu melindungi kepentingan masyarakat dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Lima Raperda sudah masuk. Kini masyarakat menunggu: seberapa tajam DPRD mengujinya sebelum palu diketuk?(Tri/yus)
